Site icon Kantor Berita Kalimantan

Ngeri – Ngeri Sedap, Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mendapat Serangan Yang Dapat Menggagalkan Ikut Pilkada 2024

KBK.NEWS BANJARMASIN –  Ngeri – Ngeri Sedap, Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin kembali mendapat serangan yang dapat membatalkan pencalonannya di Pilkada atau Pilwali Banjarbaru 2024, Kamis (31/10/2024).

Ngeri – ngeri sedap, upaya menggagalkan Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengikuti kontestasi di Pilkada atau Pilwali Banjarbaru 2024 terus terjadi. Sebelumnya terancam tidak bisa mencalonkan diri akibat partai politik diborong lawan politik, kemudian ada rencana parpol menarik dukungan, dan yang terakhir pendampingnya selama ini, yakni Wakil Wali Kota Banjarbaru yang sekarang Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono melaporkannya atas dugaan pelanggaran pemilu.

Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dilaporkan Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Wartono pada 21 Oktober 2024 ke Bawaslu Kalsel di Banjarmasin. Aditya dilaporkan atas dugaan pelanggaran admnistrasi di Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Laporan yang disampaikan Wartono ini ternyata ditindaklanjuti Bawaslu Kalsel dan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, maka Bawaslu Kalsel berkesimpulan telah terbukti secara formil dan materil.

” Berdasarkan kajian awal perkara a quo terpenuhi syarat formil dan materiil sehingga rapat pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024,” jelas Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini pada konferensi pers di Kantor Bawaslu Kalsel, Kamis (31/10/2024).

Menurut Radini, berdasarkan hasil kajian yang telah pihaknya lakukan, maka telah terpenuhi minimal dua alat bukti. Selain itu juga terpenuhi unsur, bahwa Aditya menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru 2024 seperti yang diatur di Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.

Rudini mengungkapkan, bahwa  Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

“Sudah kami sampaikan hasil rekomendasi ke KPU Kalsel untuk diambil keputusan pada 28 Oktober tadi,” tegas Radini.

Ketua Bawaslu Kalsel Aris Mardiono membenarkan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan Calon Wali Kota Banjarbaru Wartono dengan Terlapor Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Kalsel selanjutnya direkomendasikan ke KPU Kalsel di Banjarmasin.

Rekomendasi yang pihaknya serahkan ke KPU Kalsel tersebut, ungkap Aris Mardiono sudah diatur dalam ketentuan Pasal 139 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah yang menyebutkan Pasal 139 Ayat (1). Karena itu KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagai diatur Pasal 139 Ayat (2) yang berbunyi

“KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)”.

“Atas rekomendasi Bawaslu, KPU melakukan penelaahan hukum dengan waktu 7 hari kalender setelah rekomendasi yang kami sampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan,” pungkasnya.

Pilkada atau Pilwali Kota Banjarbaru diikuti dua Pasangan Calon (Paslo), yakni Paslon Nomor Urut 1 Hj Lisa Hallaby – Wartono, dan Paslon Nomor Urut 2 Aditya Mufti Ariffin – Habib Abdullah Alkaf.

Exit mobile version