MARTAPURA – NH tersangka pemalsu tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi mendapat bantuan hukum dari Korpri Kabupaten Banjar, Kamis (9/3/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banjar Mochammad Hilman. Dirinya mengatakan pihaknya telah memberikan bantuan hukum terhadap ASN yang bermasalah hukum.
“Kami akan melakukan pendampingan hukum kepada ASN tersebut ,melalui atau menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melakukan tindakan atau pendampingan hukum dalam proses yang telah dihadapinya,” ujar Mokhamad Hilman, Kamis (9/3/2023) sore saat dikonfirmasi diruang kerja nya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar tersebut menyampaikan ada upaya-upaya yang dilakukan pihaknya, yakni penangguhan penahanan yang sudah berjalan, dan saat ini masih dalam proses.
” Sejak ASN tersebut ditetapkan sebagai tersangka kamis lalu, kami langsung memproses, lalu dihari jumat kami mencek kesehatan ASN tersebut di Rumah Sakit Pelita Insani Martapura karna beliau memiliki riwayat penyakit,” jelasnya.
Pemeriksaan kesehatan ASN tersebut, tambahnya dilakukan pihaknya bersama LBH dan dirinya selaku Ketua Korpri Banjar sebagai penjamin.
” Tentunya kami akan memberikan perlindungan hukum kepada ASN yang bermasalah hukum, namun kesehatan merupakan hal yang paling utama terlebih dahulu,” terangnya.
Dirinya mengharapkan melalui Lembaga Bantuan Hukum agar bisa melakukan kesepakatan dengan pelapor untuk berdamai.
” Kita sambil melakukan upaya-upaya melalui LBH kita untuk melakukan kesepakatan supaya damai,” pungkasnya.