KBK.News, JAKARTA–Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), siang tadi tampak sesak oleh sorotan kamera dan publik yang penasaran.

Di tengah keheningan, majelis hakim membacakan amar putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan terdakwa publik figur Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Kairul Saleh saat membacakan amar putusan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari Jaksa yang sebelumnya menuntut 11 tahun Penjara

Jaksa mendakwa Nikita dengan dakwaan gabungan, yakni pemerasan terhadap Reza Gladis dan pencucian uang dari hasil dugaan tindak pidana tersebut.

Jaksa menyebut Nikita meminta uang Rp5 miliar untuk menghentikan serangan media sosial yang dianggap mengancam bisnis milik Reza.

“Terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, serta secara kumulatif dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian bunyi dakwaan dalam berkas perkara.

Majelis hakim menilai unsur pemerasan terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebut Nikita melalui siaran langsung TikTok dan pesan digital telah melakukan ancaman pencemaran nama baik untuk memaksa korban menyerahkan uang.

“Perbuatan terdakwa memberikan nomor rekening untuk menerima uang dari saksi Reza Gladis menunjukkan adanya kehendak memperoleh uang dengan cara melawan hukum,” ucap majelis hakim dalam putusannya.

BACA JUGA :  Kurir 2 Kg Sabu Warga Jalan Pramuka Banjarmasin Divonis 10 Tahun Penjara

Namun, unsur pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti. Hakim menilai bahwa meski dana Rp4 miliar dari Reza sempat digunakan untuk pembayaran rumah dan sebagian diterima tunai oleh Ismail, tidak ada niat untuk menyamarkan asal-usul harta.

“Tindakan tersebut belum memenuhi unsur layering, placement, maupun integration sebagaimana karakteristik tindak pidana pencucian uang,” tegas hakim.

Hakim mengatakan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa telah dipertimbangkan terlebih dahulu untuk menjatuhkan pidana.

Selain tak jujur, adapun yang memberatkan yakni Nikita sudah pernah dihukum sebelumnya yakni pernah empat kali dipenjara.

Kemudian, keadaan yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

“Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif yang mengkritik produk kecantikan milik Reza Gladis. Nikita menanggapi lewat akun @nikihuruhara dengan ujaran yang dinilai mencemarkan nama baik dan mengandung ancaman.

Dari percakapan digital yang diajukan di persidangan, diketahui Nikita melalui asistennya meminta uang kepada Reza agar “konflik di media sosial tidak berlanjut.” Korban akhirnya menyerahkan Rp4 miliar karena merasa tertekan.

Usai mendengar putusan, Nikita Mirzani tampak tenang dan tersenyum. Ia sempat memeluk kerabatnya di ruang sidang dan menyapa awak media dengan santai.

“Sudah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan sebagainya,” ujar Nikita kepada wartawan usai sidang.