MARTAPURA – Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi siapkan gugatan dan melaporkannya ke KPK atas keluarnya Perbup yang mengatur Perjadin DPRD, sebab berpotensi merugikan keuangan negara, Kamis (11/5/2023).
” Saya kaget ada keluar Perbup (Peraturan Bupati Banjar) yang isinya mengatur keuangan DPRD Banjar termasuk masalah Perjadin yang menurut saya berpotensi besar merugikan keuangan negara. Apalagi saat ini Kejari Kabupaten Banjar sedang memproses dugaan korupsi Perjadin DPRD Banjar,” jelas Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi, Kamis (11/5/2023).
Menurut Rofiqi ada 3 Perbup yang bermasalah dan berpotensi menguras keuangan daerah serta merugikan negara, yakni Perbup Bupati Banjar Nomor 2 Tahun 2023, Perbup Nomor 12 Tahun 2023, dan Perbup Nomor 13 Tahun 2023.
” Saya sudah baca dan pelajari dan didalamnya sangat berpotensi merugikan keuangan negara serta bertentangan dengan peraturan diatasnya. Karena itu saya akan melakukan gugatan secara hukum dan melaporkannya ke KPK untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Saat ini, beber H Muhammad Rofiqi, ia sudah koordinasi dengan penasehat hukum dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan untuk menyiapkan gugatan.
” Saya Hari Senin atau Selasa depan akan membawa berkas gugatan dan sekaligus berkas yang akan disampaikan ke KPK di Jakarta,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi.
Terpisah, Muhammad Saddam selaku penasehat hukum menyatakan, bahwa dirinya sudah siap untuk mengawal gugatan terhadap Perbup Bupati Banjar yang disampaikan Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi.
” Kami dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan sudah siap serta tinggal memantapkan langkah hukum untuk mendaftarkan gugatan,” pungkas Saddam.