Site icon Kantor Berita Kalimantan

Nilai Sudah Tidak Relevan, Bawaslu Minta KPU Revisi PKPU

JAKARTA – Nilai PKPU Nomor 33 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dan tidak relevan lagi dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu RI Minta agar KPU RI melakukan revisi, Sabtu (9/4/2023).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan, bahwa ada perbedaan antara Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024. Hal tersebut diantaranya jangka waktu atau masa sosialisasi dan kampanye. Pada Pemilu 2024 masa sosialisasi lebih lama dibandingkan dengan masa kampanye, Kamis (6/4/2023).

Exit mobile version