Dari Sidang KPK Noel Ingatkan ‘Menteri Koboi’ Sedang Ditarget Kriminalisasi Para Bandit
KBK.NEWS JAKARTA – Immanuel Ebenezer (Noel) di dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpeluang dikriminalisasi para bandit atau mafia yang terganggu akibat aksi koboi-nya yang sering sidak bisnis -bisnis ilegal di pasar gelap, Senin (26/1) 2026).
Hal tersebut disampaikan Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya ‘Menteri Koboi’ itu berpeluang atau ditarget untuk dipidanakan karena sering melakukan sidak dan merusak bisnis-bisnis ‘gelap’. Termasuk, bisnis pakaian thrifting.
“Ini kan bandit-bandit ini pestanya terganggu. Kalian bisa tahu, siapa yang main pasar gelap? Siapa yang main baju-baju yang gelap-gelap itu tuh? Belum banyak yang main-main apa alat apa, eh mesin-mesin apa itu yang gelap-gelap itu,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Pada kesempatan ini Noel kembali mengklaim, bahwa info tentang Purbaya akan di Noel-kan adalah A1 (valid).
“Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-‘Noel’-kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” kata Noel.
Terpisah Menkeu Purbaya menanggapi dingin apa yang disampaikan Noel terkait dirinya menjadi target dipidanakan. P
“Pak Noel kan terima duit. Gua mah enggak terima. Dijebak gimana?” tegas Purbaya Yudhi Sadewa.
Status Hukum Noel Saat Ini
Penting untuk dicatat bahwa saat ini Noel berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Dakwaan: Ia didakwa menerima gratifikasi/pemerasan senilai total Rp6,5 miliar, termasuk satu unit motor Ducati Scrambler.
- Sikap Noel: Dalam persidangan, Noel sempat melontarkan pernyataan keras dengan meminta dihukum mati jika terbukti bersalah, namun ia tetap bersikukuh bahwa kasus yang menjeratnya adalah hasil rekayasa atau “operasi tipu-tipu”.
