Norhusain Sarankan DPUPRP Ambil Alih Teknis Proyek RS Tipe D Gambut, Dinkes Fokus Operasional
KBK.News, MARTAPURA – Kelanjutan pembangunan RS Tipe D Gambut yang resmi ditunda Pemkab Banjar menuai sorotan DPRD Kabupaten Banjar. Selain persoalan skema pendanaan, DPRD menilai tata kelola teknis proyek juga perlu dibenahi agar pembangunan rumah sakit tidak kembali bermasalah, Jumat (29/5/2026).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, M Norhusain, menyarankan agar pelaksanaan teknis pembangunan rumah sakit diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar.
Menurutnya, proyek konstruksi berskala besar seperti rumah sakit membutuhkan kemampuan teknis khusus yang lebih dikuasai oleh PUPRP dibandingkan Dinas Kesehatan.
“Kalau bicara pembangunan fisik, PUPRP lebih menguasai secara teknis. Jadi sebaiknya pengerjaan konstruksi dikawal penuh oleh mereka, sementara Dinkes fokus sebagai leading sektor pengguna anggaran dan penerima bangunan yang sudah siap operasional,” jelasnya, Jumat (28/5/2026).
Sain menilai pola pembagian tugas tersebut akan membuat proyek lebih efektif, terukur, serta mampu meminimalisir potensi kesalahan teknis. Terlebih, bangunan rumah sakit memiliki standar kelayakan yang ketat dan tidak bisa disamakan dengan proyek konstruksi biasa.
Usulan itu, lanjutnya, muncul setelah DPRD melakukan kajian dan melihat pola pembangunan rumah sakit di sejumlah daerah lain, termasuk hasil studi banding di Kota Surabaya.
Di sisi lain, DPRD Banjar juga mendukung rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pembangunan RS Tipe D Gambut tidak dipaksakan menggunakan skema tahun tunggal pada APBD 2026.

Pasalnya, dengan proses lelang yang diperkirakan baru berjalan pertengahan tahun, waktu pengerjaan fisik dinilai terlalu sempit dan berisiko tinggi terhadap keterlambatan hingga potensi putus kontrak.
“Jangan sampai proyek bernilai besar ini dipaksakan, lalu berujung mangkrak. Yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tapi juga masyarakat Gambut yang menunggu fasilitas kesehatan representatif,” tegasnya.
Karena itu, DPRD mendorong agar pembangunan dilanjutkan melalui skema multiyears atau tahun jamak, namun tetap disertai kepastian regulasi dan kajian hukum agar tidak memunculkan persoalan administrasi maupun temuan hukum di kemudian hari.
Saat ini, pemerintah daerah bersama stakeholder terkait masih merampungkan dokumen administrasi sebelum proyek pembangunan RS Tipe D Gambut kembali dilanjutkan secara berkelanjutan.













