KBK.News, BANJARMASIN– Norlina, Wakil Direktur CV Nusantara Indah, yang menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan WC Sehat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar akhir pekan tadi.
Majelis hakim yang diketuai Irfannul Hakim menyatakan Norlina terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Atas perbuatannya, Norlina dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 18 juta. Jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raditya Bagus Bimo Aji menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Jhon Silaban dari Kantor Hukum Pasaribu Silaban dan Partner, mengaku terkejut dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, berdasarkan pembuktian di persidangan, dakwaan JPU terhadap kliennya telah terbantahkan.
Salah satunya terkait dugaan bahwa Norlina, tanpa sepengetahuan Direktur CV Nusantara Indah, Ahmad Fauzian (telah divonis bersalah), meminjamkan perusahaan kepada Ahmad Syarmada. Padahal, menurut Silaban, hal tersebut diketahui oleh Ahmad Fauzian.
Selain itu, dugaan pemalsuan tanda tangan Ahmad Fauzian oleh Norlina juga terbantahkan, karena tanda tangan tersebut diketahui benar-benar dilakukan oleh Ahmad Fauzian sendiri.“Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Jhon Silaban.
Diketahui, selain Norlina, masih ada dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Ahmad Syarmada dan Ahmad Baihaqi. Namun, majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap keduanya karena belum siap.
Kasus korupsi ini bermula dari proyek pengadaan WC Sehat yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) HSU dengan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar dari APBD HSU tahun 2019.
Terdakwa Ahmad Syarmada diketahui sebagai pihak yang meminjam bendera CV Nusantara Indah, sementara Norlina bertindak sebagai Wakil Direktur perusahaan tersebut.
Setelah memenangkan lelang, Ahmad Syarmada menyerahkan pekerjaan kepada Ahmad Baihaqi. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dari 100 unit WC Sehat yang tidak sesuai dengan kontrak.