Site icon Kantor Berita Kalimantan

Nota Pembelaan Abdul Wahid Minta Bebas Dan Keringanan Hukuman

BANJARMASIN – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif, Abdul Wahid terdakwa kasus korupsi pada nota pembelaannya di Tipikor Banjarmasin minta maaf, minta bebas, dan keringanan hukuman, Senin (8/8/2022). 

Hal tersebut disampaikan Abdul Wahid terdakwa kasus korupsi dari balik tahanan Lapas Teluk Dalam Banjarmasin saat mengikuti sidang secara virtual dari PN Tipikor Banjarmasin.

“Atas nama pribadi dan keluarga mohon maaf atas yang terjadi selama ini,” ucap Abdul Wahid, Senin (8/8/2022) sore.

Pada nota pembelaan (pledoi) ini Bupati HSU Nonaktif ini juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan hukuman ringan dan seadil-adilnya.

“Mudah-mudahan saya mendapat ampunan dari Allah SWT, bisa menjalani semua proses hukum hingga selesai,” harapnya.

Kemudian, dalam pledoinya yang dibacakan penasihat hukum, Fadil Nasution menyatakan, bahwa kliennya berhak dibebaskan atas jeratan pasal 12a undang-undang korupsi. Sebab,
Abdul Wahid tak pernah menerima duit fee sebesar Rp195 juta dari mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki.

Menurut Fadli, uang ganti rugi seperti tuntutan jaksa KPK sebesar Rp33 miliar tak sesuai dengan jumlah yang telah diterima Bupati HSU Nonaktif tersebut. Sebab, berdasarkan perhitungan pihaknya, hanya Rp 11,5 miliar saja.

“Hitungan ini dari saksi yang benar-benar dihadirkan di persidangan. Jadi kalau saksi tak dihadirkan tapi dalam keterangan Maliki, Marwoto bilang ada ngasih ‘kan ya enggak adil,” jelas Fadli usai persidangan.

Pada nota pembelaan setebal 1011 halaman ini, Abdul Wahid juga meminta empat bidang tanah yang disita KPK untuk dikembalikan.

Menurut Wahid melalui kuasa hukumnya ini, tanah yang disita KPK tak masuk dalam pokok dakwaan, karna sebab salah satu bidang tanah merupakan tanah dari warisan keluarga.

“Karena memang tidak ada unsur-unsur tindak pidana pencucian uang. Itu kami minta dikembalikan kepada terdakwa,” ungkap Fadil.

Menanggapi pembelaan Wahid, Jaksa KPK, Tito Zailani menyatakan, pihaknya tetap tegak lurus pada tuntutan. Tuntutan tersebut, yakni 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 31 miliar.

“KPK tetap tegak lurus pada tuntutan,” tegasnya.

 

Foto Abdul Wahid (Istimewa). 

Exit mobile version