KBK.News, BANJARMASIN– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Novie Yuliada, terdakwa dalam kasus korupsi kredit topengan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Barito Kuala, Rabu (16/7/2025).

Dalam sidang putusan itu, Novie juga didenda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

Bila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun, karena Novie telah menitipkan sebagian uang kerugian negara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka majelis hakim memutuskan uang tersebut dirampas untuk dijadikan uang pengganti.

Majelis hakim menyatakan bahwa Novie, Direktur PT Keruwing Indah, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Batola menuntut Novie dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, dan uang pengganti Rp993 juta, subsidair 9 bulan kurungan.

Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

BACA JUGA :  Terdakwa Korupsi Lahan Fiktif di Tanah Bumbu Ajukan Eksepsi

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Novie bersama Bahrani (mantan Dirut PT BPR Batola 2016–2022 yang telah divonis) diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp8,48 miliar.

Perbuatan ini terjadi dalam rentang 2018 hingga 2022 di Kantor BPR Batola, Jalan Trans Kalimantan, Alalak, Barito Kuala.

Jaksa mengungkap bahwa Novie merupakan nasabah yang diajak langsung oleh Bahrani untuk mengajukan dan menawarkan kredit kepada pihak lain.

Bahrani mengarahkan 17 pengajuan kredit, termasuk delapan yang diajukan atas nama Novie sendiri, tanpa memenuhi ketentuan kebijakan kredit BPR Batola.

Bahkan, Novie diduga memalsukan slip gaji, memakai jaminan atas nama orang lain tanpa kuasa, dan memerintahkan pegawainya di PT Keruwing Indah untuk mengajukan kredit pribadi yang ternyata digunakan untuk operasional perusahaan.

Total dana yang dinikmati langsung oleh Novie diperkirakan sebesar Rp3,1 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp8,4 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Kalsel tertanggal 6 Desember 2023.

*/