Lembaga Bahtsu Masail NU Kota Banjarmasin keluarkan putusan yang menegaskan larangan dan hukumnya politik uang dalam kontestasi pilkada, Sabtu (29/5/2021).
Jelang PSU Pilgub Kalsel 2020 yang akan digelar, Rabu 9 Juni 2021 mendatang tensi politik di Kalimantan Selatan, khususnya di wilayah PSU. Sejumlah dugaan politik uang diduga semakin masif terjadi, sehingga dilawan dengan aksi anti politik uang (Money Politics) dengan pemasangan spanduk tolak suap dan tolak politik uang.
Keadaan tersebut memunculkan gesekan di tengah masyarakat, misalnya di wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Di wilayah ini pemasang spanduk tolak politik uang diduga diculik dan Kasusnya dilaporkan ke Polresta Banjarmasin.
Terbaru sejumlah masyarakat juga melakukan perlawan dan antisipasi terjadinya politik uang berupa suap untuk memilih salah satu paslon di PSU dengan melakukan sosialisasi Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU). Hal ini kemudian menjadi viral di media sosial dan memunculkan tanggapan luas di masyarakat.
Terbaru, Lembaga Bahtsul Masail NU Kota Banjarmasin dengan tegas mengeluarkan Tolak Politik Uang. Menurut Lembaga Bahtsul Masail NU Kota Banjarmasin, sudah menjadi rahasia umum kontestasi politik di berbagai daerah kerap diwarnai upaya upaya membeli suara rakyat. Diantaranya dengan sejumlah memberi materi berupa uang, sembako dsb (money politik). Hal tersebut tak terkecuali di Banua (Kalsel) tercinta.
Hal tersebut menurut Lembaga Bahtsu Masail NU Kota Banjarmasin jelas mencederai demokrasi, karena materi akan menjadi indikator kemenangan dalam kontestasi tersebut. Calon pemimpm akan meraih suara terbanyak dengan kekayaan yang Ia miliki atau yang ia terima dari pengusaha, bukan dengan integritas dan dedikasinya, ataupun visi, misi, ide dan solusi yang ia tawarkan. Politik uang atau money politik dalam pilkada termasuk pelanggaran terhadap hukum negara, sebagaimana yang tertuang UU No 10 tahun 2016 Pasal 187A seperti berikut ;
1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memulih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 37 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200 000 000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1 000 000 000 (satu milyar rupiah).
2. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yg dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Menurut Lembaga Bahtsu Masail Kota Banjarmasin, bahwa Darul Ifta’ Mesir juga memutuskan bahwa jual beli suara atau money politik termasuk dalam kategori risywah yang diharamkan.
Berikut Surat Keputusan Lembaga Bahtsu Masail Kota Banjarmasin tentang politik uang (money politics).