KBK JAKARTA – ​Menteri ATR/BPN Nusron Wahid absen dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK terkait skandal dugaan suap HGB Summarecon Bogor dan korupsi layanan pertanahan bernilai ratusan miliar rupiah pada Rabu (7/10/2026).

​Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid batal memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10/2026). Sedianya, Nusron akan diperiksa sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor serta dugaan korupsi layanan pertanahan lainnya.

​Juru Bicarakan KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihak Nusron telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi terkait ketidakhadirannya. Nusron beralasan tidak bisa hadir karena bertabrakan dengan agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

​”Yang bersangkutan sudah menyampaikan surat konfirmasi tidak bisa hadir karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

​Menanggapi hal tersebut, Budi memastikan tim penyidik bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan. Keterangan dari Nusron dinilai sangat krusial untuk membongkar konstruksi perkara secara utuh, sekaligus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain di luar tersangka yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA :  Pemkab Banjar Gelar Rakoor Tindak Lanjut Evaluasi MCP oleh KPK

​Kasus yang menjerat lingkungan Kementerian ATR/BPN ini sebelumnya terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK. Dalam penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti uang tunai dengan jumlah yang sangat fantastis.

​”Perkara ini berangkat dari kegiatan penyelidikan yang dilanjutkan dengan peristiwa tangkap tangan. Barang bukti nilainya cukup besar, lebih dari Rp100 miliar,” tegas Budi.

​KPK berharap koordinasi penentuan jadwal baru dapat rampung secepatnya agar penanganan kasus korupsi pertanahan ini berjalan efektif, transparan, dan tuntas.