KBK.News, BANJARMASIN– Perkara pembunuhan terhadap Syahrul (23) yang ditemukan tewas di kawasan Jalan Veteran Gang Sejati, Banjarmasin Tengah, berakhir di meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman masing-masing 13 tahun penjara kepada dua terdakwa, Muhammad Noor Fuad alias Fuad dan Muhammad Paisal alias Paisal.

Putusan dibacakan dalam persidangan Selasa (29/9/2026) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro, SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Perbuatan keduanya dinyatakan melanggar Pasal 458 Jo Pasal 20 huruf (c) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Menyatakan Terdakwa I Muhammad Noor Fuad alias Fuad bin H.M. Yusran dan Terdakwa II Muhammad Paisal alias Paisal bin Suriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana 13 tahun, majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya. Keduanya diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Adyaksa Putra, SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 13 tahun penjara.

Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.

BACA JUGA :  Terbukti Turut Serta Habisi Abdul Gafur di Pekapuran Raya, Jailani Divonis 10 Tahun Penjara

Berawal dari Cemburu

Kasus ini bermula dari persoalan hubungan pribadi. Korban Syahrul disebut mencari pria yang menikahi mantan istrinya. Pencarian itu berujung kekerasan di Jalan Veteran Gang Sejati.

Korban akhirnya ditemukan meninggal dunia mengapung di sungai kecil di kawasan tersebut dengan masih mengenakan jaket, helm dan topi. Di pinggangnya ditemukan sebilah senjata tajam.

Petugas Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Polsek Banjarmasin Tengah dan Satpolairud melakukan olah TKP. Jenazah kemudian dievakuasi tim rescue gabungan ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Ulin Banjarmasin untuk pemeriksaan medis.

Dari penyelidikan, polisi mengamankan Muhammad Noor Fuad (25), pria yang menikahi mantan istri korban, warga Tembus Perumnas Mess Negara, Banjarmasin Utara. Ia diamankan bersama istrinya di Jalan Veteran Gang 5 Sejati dan mengakui keterlibatannya bersama Paisal.

Sementara Muhammad Paisal (31), warga Jalan Prona Gang Pembangunan 17, Banjarmasin Selatan, menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Tengah pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA dengan didampingi keluarga.

Dalam aksinya, korban dan pelaku disebut menggunakan senjata tajam.

Polisi menyita mandau milik korban dan pisau yang digunakan Fuad sebagai barang bukti.

Polisi menduga peristiwa dipicu rasa cemburu terkait pernikahan mantan istri korban.