JAKARTA – Pasca Kejagung penyerahan berkas perkara lengkap oditur militer siap sidangkan 2 terdakwa kasus korupsi dana tabungan perumahan TNI AD.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus korupsi penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Dua tersangka pun siap disidang.
Penyerahan dilakukan Tim Penyidik Koneksitas kepada Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer atas nama tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS (Tersangka sipil).
“Para tersangka tersebut masih terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2012 sampai dengan 2014,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Jumat (8/7/2022).
Penyerahan tersangka dan barang Bukti (Tahap II) atas nama dua orang tersangka dilakukan oleh Direktur Penindakan pada JAM Pidmil Brigjen Edi Imron kepada Oditurat Militer Brigjen TNI Murod dengan disaksikan oleh seluruh unsur Tim Penyidik Koneksitas.
Tahapan ini sebagai kelanjutan dari kasus yang tengah disidangkan dengan terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari.
Tim penuntut pun telah menghadirkan sejumlah saksi dari TNI, notaris, bank dan pihak ketiga lainnya dalam upaya mengembalikan kerugian yang diderita prajurit pada perkara tersebut.
Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp.59 Miliar.
Selanjutnya Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Foto: Puspenkum
Sumber : infopublik.id