OJK Bantah Keras Penghapusan Data Nasabah Pinjol Gagal Bayar
KBK.NEWS JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah keras klaim yang beredar luas di media sosial mengenai penghapusan data nasabah pinjaman online (pinjol) yang gagal bayar. Informasi tersebut secara resmi dinyatakan sebagai hoaks dan tidak benar.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya sebuah unggahan video di platform media sosial yang mengklaim OJK telah secara resmi menghapus data debitur pinjol yang tidak mampu melunasi kewajibannya. Narasi dalam video tersebut juga menyeratkan adanya program pemutihan utang pinjol.
Faktanya, OJK telah membantah adanya kebijakan penghapusan data nasabah pinjol gagal bayar atau pemutihan utang melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, pada 4 September 2025.
Video yang digunakan untuk menyebarkan hoaks ini ternyata berasal dari unggahan akun Instagram resmi OJK sendiri pada 22 Agustus 2025.
Dilansir dari Kompas.com, video tersebut menampilkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Bapak Hasan Fawzi, saat menghadiri acara Indonesia Blockchain Conference (IBC) 2025. Video tersebut diambil di luar konteks dan disalahgunakan untuk menyebarkan informasi palsu mengenai kebijakan OJK.
Pada kesempatan ini OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga ini. Untuk mendapatkan informasi resmi dan terverifikasi mengenai kebijakan OJK atau layanan jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau mengunjungi situs web resmi OJK.