KBK.NEWS, BANJARMASIN – FN Oknum Bhayangkari terduga pelaku penipuan dan penggelapan berkedok investasi solar ditetapkan Polda Kalsel sebagai tersangka, Kamis (4/4/2024).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi BBM jenis solar yang banyak menelan korban memasuki babak baru. FN (27) yang merupakan seorang oknum Bhayangkari ditetapkan oleh Ditkrimum Polda Kalsel sebagai tersangka.
FN diduga telah menipu para investor yang berinvestasi bodong BBM jenis solar dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Erick Frendriz kepada awak media membenarkan, bahwa FN telah pihaknya tetapkan sebagai tersangka.
” Ya Sudah penetapan tersangka,” jelasnya singkat, Selasa (2/4/2024).
Erick Frendriz menegaskan, bahwa saat ini pihak melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan para saksi. Selain itu juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset FN yang masih terkait dengan kasus investasi solar bodong ini.
penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan aset milik FN yang diduga ada kaitanya dengan kasus tersebut. Aset yang disita tersebut diantaranya, 2 unit mobil tanki 5 ribu liter, mobil Toyota Alphard, Honda Brio dan lainnya.