BANJARMASIN – A (42) oknum guru terduga pelaku kasus pencabulan terhadap Siswa SMK di Banjarmasin ditetapkan sebagai DPO oleh Polresta Banjarmasin.
Oknum guru terduga pelaku dugaan pencabulan berinisial A diduga kabur setelah perdamaian dengan keluarga korban tidak ia penuhi. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Alfian kepada awak media.
“Berdasarkan informasi dari penyidik, sebelumnya disebutkan, bahwa pihak keluarga korban dengan pelaku, sudah ada kesepakatan untuk berdamai. Namun, terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO, ini tidak sanggup untuk memenuhi persyaratan yang ditawarkan oleh pihak keluarga korban,” jelasnya kepada awak media, Jumat (5/8/2022).
Untuk terduga pelaku pencabulan yang kini buron, ungkap Kompol Thomas Alfian, tetap akan pihaknya lakukan pengejaran hingga tertangkap.
” Terduga pelaku saat ini memang sudah tidak bertempat tinggal lagi di kediamannya yang lama, yakni di Pekapuran Raya, Banjarmasin. Kemungkinan posisi pelaku saat ini berada di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) atau di Pulau Jawa, ” pungkasnya.
Berdasarkan data yang himpun A oknum guru terduga pelaku pencabulan adalah seorang guru SMK di Banjarmasin.