KBK.News, MARTAPURA – Terkait dengan informasi Salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Astambul yang terjerat kasus korupsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar buka suara, Jumat (16/8/2024).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialludin, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut secara lisan, namun masih belum menerima surat resmi dari kepolisian.
“Oleh karena itu, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sehingga nanti dapat menindaklanjutinya,” ujar Syahrialludin, Kamis (15/8/2024) siang.
“Sementara, untuk kinerja Pemerintah desa (Pemdes) selama ini berjalan lancar dan tidak ada mendapati keluhan. Apalagi, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri sudah mengatur, jika Kades berhalangan maka Sekretaris Desa naik jadi Pelaksanaan Tugasnya (Plt),” lanjutnya lagi.
Syahrialludin menjelaskan, kalau kasus tersebut merupakan tindak pidana umum, dan ancaman pidananya dibawah lima tahun, tentunya Kades tersebut bisa kembali menjabat. Namun, berbeda dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau kita bicara mengenai pemberhentian sementara, kami harus tahu terlebih dahulu kasusnya apa, apakah kasus dugaan tindak pidana korupsi atau kasus tindak pidana umum,” jelasnya.
“Jika tersandung kasus tindak pidana korupsi maka ancaman hukumnya di atas lima tahun dan otomatis akan diberhentikan sementara,” beber Syahrialludin.
Dinas PMD Kabupaten Banjar, tambah Syahrial tidak henti-hentinya mengingatkan kepala desa agar tidak terjerat kasus hukum dengan berbagai kegiatan sosialisasi bahkan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
“Bahkan, para Pembakal juga kami ingatkan melalui sosialisasi dan surat edaran. Dari 277 desa, jika masih ada yang tergelincir, berarti memang oknum yang bersangkutan,” tutupnya.