KBK.News MARTAPURA – Oknum kepala desa (kades) berinsial F yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar oleh Polres Banjar dikabarkan kabur. Ironisnya ,F kabur saat akan dilimpahkan oleh petugas dari Polres ke Kejaksaan.
Namun hingga kini kronologi bagaimana kaburnya tahanan tersebut belum jelas. Namun kabarnya, oknum kades itu kabur pada Kamis (5/12/2024). “Bener info tersebut, ” jelas sumber yang enggan disebutkan.
Dikonfirmasi soal kebenaran tersebut, Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji belum memberikan respon. Kasus oknum pembekal F ini, sudah bergulir di kepolisian dan mau dilimpahkan ke Kejaksaan dalam proses pelimpahan berkas dan tersangka. Namun, ketika mau dilimpahkan berkasnya oknum kades F itu kabur.
Oleh kepolisian oknum kades berinsial F, ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus 2024 lalu oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banjar.
Kasusnya berkait dugaan korupsi dana desa dan pungli. Adapun total kerugian sekitar Rp 700 jutaan. Oknum kades F diamankan di sebuah penginapan di Banjarmasin.
Penulis*/Editor : Iyus
Sumber Banjarmasin Post