Oknum Polisi HST Didakwa Jual Beli 500 Gram Sabu
KBK.News, BANJARMASIN–— Ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar perkara narkotika dengan terdakwa Madi, oknum anggota Polri, Selasa (12/8).
Sidang menghadirkan dua saksi dari BNNP Kalsel, Budi Santoso dan Rais Marta Diharja.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH, saksi Budi menerangkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Tim lebih dulu mengamankan Syahruddin di Jalan A. Yani, Astambul, Kabupaten Banjar.
Dari pemeriksaan, Syahruddin mengaku hendak mengantar sabu kepada Madi atas suruhan Surianysah alias Koh Joni, narapidana Rutan Karang Intan.
Lokasi peletakan barang disepakati di dekat gedung bulu tangkis Desa Mandingin.
Madi datang mengambil paket dan memasukkannya ke dalam tas. “Terdakwa sempat berusaha kabur dan membuang tas berisi sabu, tetapi berhasil kami amankan,” ujar saksi Rais.
BNNP Kalsel menyita lima paket besar dan satu paket kecil sabu dengan berat bersih 498,6 gram.
Hasil uji Balai Besar POM Banjarmasin memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina (narkotika golongan I).
Dari keterangan saksi, sebelum kejadian Madi memesan 200 gram sabu kepada Surianysah seharga Rp60 juta.
Kurir Syahruddin membawa 500 gram, sementara 300 gram diminta untuk disimpan oleh Madi.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan di persidangan.
Jaksa mendakwa Madi dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.