BANJARMASIN – Oknum polisi berinisial R yang bertugas di Polresta Banjarmasin terancam pemberhentian tanpa dengan tidak hormat (PTDH), karena diduga berbuat asusila yang mengakibatkan seorang wanita hamil, Jumat (18/5/2023).

Kasus yang mencoreng institusi kepolisian kembali terjadi dan yang terbaru dilakukan R seorang oknum polisi yang bertugas di Satuan Polair Polresta Banjarmasin. Kasus ini mencuat setelah korban C (26) melaporkannya ke Polresta Banjarmasin.

Menurut korban berinisial C ini , ia menjalin hubungan dengan oknum polisi tersebut sudah 1 tahun lamanya, ia baru mengetahui R sudah beristri setelah 8 bulan dan kini sedang hamil 3 bulan.

“Saya merasa sangat dirugikan, hampir 1 tahun bersama dan setelah 8 bulan baru mengetahui si “R” sudah beristri, namun saya dijanjikan dinikahinya, tetapi sampai saat ini malah saya dipojokkan. Karena itu saya laporkan ke Propam,” jelasnya kepada awak media, Kamis (18/5/2023).

BACA JUGA :  Kasus Oknum Polisi Polda Kalsel Penabrak Kakek Rudi Berakhir Damai

Terpisah, Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta  kepada awak media membenarkan adanya laporan dugaan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi tersebut.

” Laporannya sudah kita tangani dan kalau terbukti bersalah melanggar  kode etik ancaman sanksi maksimal  PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” tegasnya kepada awak media  di Mapolda Kalsel, Jumat (18/5/2023).