BANJARMASIN – Oknum polisi berinisial R yang bertugas di Polresta Banjarmasin terancam pemberhentian tanpa dengan tidak hormat (PTDH), karena diduga berbuat asusila yang mengakibatkan seorang wanita hamil, Jumat (18/5/2023).
Kasus yang mencoreng institusi kepolisian kembali terjadi dan yang terbaru dilakukan R seorang oknum polisi yang bertugas di Satuan Polair Polresta Banjarmasin. Kasus ini mencuat setelah korban C (26) melaporkannya ke Polresta Banjarmasin.
Menurut korban berinisial C ini , ia menjalin hubungan dengan oknum polisi tersebut sudah 1 tahun lamanya, ia baru mengetahui R sudah beristri setelah 8 bulan dan kini sedang hamil 3 bulan.
“Saya merasa sangat dirugikan, hampir 1 tahun bersama dan setelah 8 bulan baru mengetahui si “R” sudah beristri, namun saya dijanjikan dinikahinya, tetapi sampai saat ini malah saya dipojokkan. Karena itu saya laporkan ke Propam,” jelasnya kepada awak media, Kamis (18/5/2023).
Terpisah, Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta kepada awak media membenarkan adanya laporan dugaan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi tersebut.
” Laporannya sudah kita tangani dan kalau terbukti bersalah melanggar kode etik ancaman sanksi maksimal PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” tegasnya kepada awak media di Mapolda Kalsel, Jumat (18/5/2023).