Banjarbaru : Kejaksaan Negeri Banjarbaru menerima pelimpahan berkas tahap tersangk berinisial AG tersangka pelaku penculikan dan pencabulan terhadap siswi SMP di Banjarbaru, Rabu (13/3/2019).
.
Hari ini tahap 2 penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana penculikan terhadap anak serta pencabulan. Tersangka atas nama AG (24) berkasnya dinyatakan telah lengkap dan dilakukan penahanan 20 hari.
“Untuk tersangka kita gunakan pasal berlapis yakni penculikan dan pencabulan,” tegasnya.
Sedangkan untuk yang dikenakan kepada tersangka AG jelas Budi Mukhlis, yakni Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UUNo. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka diancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Budi Mukhlis mengungkapkan, pihak setelah menerima pelimpahan berkas akan melakukan penyempurnaan tuntutan. Hal itu untuk menguatkan tuntutan terhadap tersangka AG.
Uraian singkat perkara yang menghadirkan tersangka oknum anggota polisi AG, yakni pada Rabu, 9 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 Wita terjadi tindak pidana membawa lari anak dibawah umur. Kasus ini sempat viral di Kalsel, sebab mendapat sorotan banyak pihak, bahkan tersangka yang mencoreng nama institusinya ini sempat kabur saat pemeriksaan.