Site icon Kantor Berita Kalimantan

Oknum Terduga Pelaku Karhutla Diproses Hukum Polres Banjarbaru

BANJARBARU – Kebakaran hutan dan lahan di Kota Banjarbaru diduga disengaja, Polres Banjarbaru naikan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan terhadap beberapa orang terduga pelaku.

“Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Banjarbaru dalam atensi Polda Kalsel. Kami perintahkan agar para pelaku ditindak tegas apabila terbukti bersalah dengan sengaja membakar lahan,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi melalui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i seperti dilansir dari jejakrekam.com, Senin (26/6/2023).

Ia juga mengungkapkan, bahwa ada tiga titik kebakaran yang diselidik Polres Banjarbaru. Para petugas di lapangan masih melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan (pulbaket) dari para saksi.

” Itu dilakukan mencari titik terang, siapa yang harus bertanggung jawab,” ungkap Kombes Pol M Rif’ai.

Terpisah, sebelumnya Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad menyampaikan, bahwa kasus karhutla di Kota Banjarbaru melibatkan beberapa orang oknum. Kini kasusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kasus karhutla di wilayah Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru sudah ditemukan unsur tindak pidananya. Makanya, kami tindak tegas, karena bukan tindak pidana umum,” tegasnya

Zuhri juga memaparkan, Polres Banjarbaru menggunakan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ancaman bagi pelaku pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun denagn denda paling tinggi Rp 10 miliar.

Foto : BPBD Kalsel 

Exit mobile version