Banjarmasin – Pengurus Yayasan Daksa Banua, Wawan, menyampaikan membuat laporan ke ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan terkait sejumlah kebijakan yang belum memperhatikan kebutuhan tuna daksa, terutama bagi anak-anak yang masih dalam usia pertumbuhan.
Wawan mewakili sejumlah penyandang disabilitas tuna daksa sengaja mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan guna menyampaikan sejumlah aspirasi agar semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah memperhatikan kebutuhan mereka. Sebab ketika sampaikan di Kantor Ombudsman ia menyampaikan tentang masih tidak sedikit kebijakan yang dibuat belum memperdulikan para tuna daksa.
Pada kesempatan ini ia menyampaikan agar Ombudsman pemerintah daerah agar melakukan sejumlah kebijakan, antara lain:
1. Sesuai amanat UU No. 8 Thn 2016, ada Komisi Disabiliitas Daerah dengan Gubernur sebagai Ketuanya.
2 . Adanya PerDa Disabilitas agar UU No. 8 Thn 2016 dapat diterapkan di wilayah Kalsel.
3. Menentukan siapa leading sektor yang mengawal pelaksanaan PerDa tersebut.
4. Sinkronisasi dan pemberian kewenangan terpusat dalam penanganan disabilitas.
5. Masuknya Perwakilan disabilitas dalam PokJa Rencana Anggaran Daerah atau SDGs.
6. Adanya wadah bersama yang terpadu dalam penanganan tuna daksa.
Noorhalis Majid selaku Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalsel, menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menjadi jembatan dalam mewujudkan tuntutan dan harapan para tuna daksa yang diwakili Daksa Banua.
“Sebagaimana fungsinya, Ombudsman wajib menjadi penghubung sumbatan pelayanan publik yang dialami suatu kelompok masyarakat, termasuk tuna daksa,” Noorhalis Majid (02/04/2018).
Menurut Noorhalis Majid, pelayanan publik harus baik dan tidak boleh diskriminasi terhadap suatu kelompok. Apalagi sejumlah kota sudah mencanangkan diri sebagai kota inklusi. Untuk itu Ombudsman akan mendukung Daksa Banua mewujudkan harapan tersebut .
Editor :
Penulis :