Martapura – Dugaan telah terjadi pelecehan seksual atau tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial EL warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas 2A Martapura masih belum ada kejelasan.
Telah beredar informasi dari berbagai media yang menyebutkan dugaan terjadi pelecehan seksual terhadap seorang napi perempuan di Lapas Perempuan di Martapura, Kabupaten Banjar. Pelecehan ini diduga dilakukan oleh salah seorang oknum sipir laki-laki terhadap perempuan yang harus menjalani hukuman akibat tersangkut kasus narkoba dengan masa hukuman selama empat tahun penjara.
Pelecehan seksual itu di lakukan oknum sipir bagian umum setelah korban tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli rokok. Kemudian korban langsung diduga mengalami pelecehan seksual.
Kabar tentang tindakan asusila ini telah tersebar dan diketahui sebagian masyarakat, sebab menurut informasi korban melalui pihak keluarga telah mengirimkan surat ke sejumlah instansi, seperti Ombudsman RI Kalimantan Selatan dan Polda Kalimantan Selatan, dan Komnas Perempuan di Jakarta.
Terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Warga Binaan di dalam Lapas Martapura ini, Kepala Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas 2 A Martapura Yunengsih membantah keras adanya tindakan asusila yang di lakukan oleh bawahannya terhadap warga binaan. Namun dia mengakui adanya temuan,bahwa warga binaannya kedapatan melakukan transaksi jual beli rokok.
“ Tidak terjadi itu, cuma salah paham aja, dan kejadian itu juga bukan di ruangan tahanan, dia kedapatan menjual rokok disini, oleh petugas di amankan. Namun tidak ada sampai pelecehan gitu. Bahkan dari keterangan saksi juga tidak ada” Ujar Yunengsih (13/02/2018).
Terkait dengan adanya surat yang beredar, Yunengsih sangat menyayangkan hal itu, dan dia juga menganggap banyak kejanggalan di surat itu.
“ Jadi diakan merasa terpojok dengan temuan petugas, jadi dia bikin alasan aja, di lecehkan lah, kalau surat itu sangat di sayangkan dan banyak kejanggalan disana. Gini loh, orang yang sedang berada di tahanan khusus, itu tidak di bolehkan di jenguk oleh keluarganya selama batas waktu yang di tentukan,” tandasnya.
Sementara itu, ketika persoalan korban melaporkan ke Ombudsman RI Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Ketua Ombudsman Nurcholis Majid menyatakan, ia belum mengetahui dan akan menanyakan hal tersebut terlebih dahulu.
” Kalau sudah terima,
segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Photo jejakrekam.com