Pj Gubernur Kalsel Pimpin Apel gelar pasukan Operasi Ketupat Intan 2021 sebagai kesiapan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442, di Markas Polda Kalimantan Selatan, Rabu (5/5/2021).
Penjabat Gubernur Safrizal ZA dalam apel ini menyampaikan, menjelang lebaran tren Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar, yakni naik 2,03%. Hal ini ungkapnya karena adanya peningkatan
aktifitas masyarakat.
Untuk langkah antisipasi, Pemerintah kembali mengambil kebijakan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna mengendalikan situasi pandemi Covid-19.
“Presiden Joko Widodo menjelaskan keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H,” ucap Safrizal saat membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Kendati demikian keinginan masyarakat untuk mudik diakui masih sulit untuk ditahan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan apabila Pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik, maka akan terjadi pergerakan orang mudik sebesar 81 juta orang.
Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Oleh karena itu Operasi Ketupat-2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi “Salus Populi Suprema Lex Esto, ” ujarnya.
Pasalnya, Kasus Covid-19 harus diwaspadai dan jangan lengah, dengan berkaca pada gelombang penyebaran Covid-19 yang terjadi di Luar Negeri.
“Sebagai contoh di India, terjadi penambahan kasus baru hingga mencapai 400.000 kasus dan angka kematian mencapai 3.500 kasus dalam sehari. Hal ini disebabkan kelengahan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” terangnya.
Menyikapi hal tersebut, Indonesia tidak boleh lengah, terlebih dengan adanya varian baru Covid-19 dari sejumlah negara yang masuk ke Indonesia seperti B.1.1.7 asal Inggris, B.1.617 asal India, dan B.1.351 asal Afrika Selatan.
“Saya perintahkan kepada petugas di lapangan untuk mengawasi pelaku perjalanan Internasional secara
ketat. Pastikan pelaksanaan karantina di tempat yang telah ditunjuk sesuai dengan manifest pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia,” ungkapnya.