Operasi Patuh Intan 2025: Polres Banjar Tindak Ratusan Pelanggaran Lalu Lintas
KBK.News, MARTAPURA – Polres Banjar resmi melaksanakan Operasi Patuh Intan 2025 yang dimulai sejak 14 Juli hingga 28 Juli mendatang. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Kabupaten Banjar.
Dalam pelaksanaannya, razia stasioner digelar setiap hari di berbagai titik yang berpindah-pindah sesuai kondisi dan situasi lapangan.
Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira, kepada awak media menjelaskan, pelanggaran terbanyak selama operasi ini berasal dari pengendara sepeda motor (R2), terutama pengendara di bawah umur.
Selain itu, dari data ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), juga ditemukan banyak pelanggaran seperti pengendara yang tidak memakai helm SNI, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
“Setiap hari kami bisa menjaring sekitar 40 hingga 50 pelanggaran. Mayoritas berasal dari pengendara roda dua,” ungkap Kasat Lantas.
Razia ini mengacu pada instruksi dari STR (Surat Telegram) Korlantas, yang menekankan tujuh prioritas pelanggaran, yaitu:
1. Menggunakan handphone saat mengemudi
2. Tidak menggunakan helm SNI
3. Melawan arus lalu lintas
4. Melebihi batas kecepatan
5. Berboncengan lebih dari satu orang
6. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
7. Pengendara di bawah umur
Untuk kendaraan roda empat, pengawasan lebih banyak dilakukan melalui sistem ETLE karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan dilakukan razia stasioner secara optimal.
“Untuk roda empat, kita lebih fokus melalui penegakan ETLE karena kondisi dan mobilitasnya yang berbeda dengan roda dua,” jelasnya.
Operasi Patuh Intan akan terus dilaksanakan secara intensif hingga akhir Juli, dengan harapan dapat menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banjar.