KBK.News, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan mengungkap hasil pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat II Intan 2026 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 17 hingga 31 Juli 2026.

Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid bersama Dirreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Fredo Situmorang dan Kasubdit III Jatanras Kompol Dedy Yudanto di Mapolda Kalsel, Kamis (6/8/2026)

Kombes Pol Fredo Situmorang menjelaskan, selama operasi berlangsung pihaknya berhasil mengamankan 126 tersangka dari 94 laporan polisi.

Rinciannya, 114 tersangka berasal dari pengungkapan target Operasi Sikat II Intan 2026 dengan 89 laporan polisi, sedangkan 12 tersangka lainnya berasal dari pengungkapan tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor) dengan lima laporan polisi.

Operasi ini melibatkan 182 personel Polda Kalsel dan 151 personel dari lima Polres jajaran, yakni Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara, Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu dan Polres Kotabaru.

Operasi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kalsel Nomor Sprin/1010/VII/Ops.1.3./2026 tertanggal 15 Juli 2026.

Menurut Fredo, barang bukti yang paling menonjol dalam operasi kali ini adalah senjata tajam (sajam).

BACA JUGA :  Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel Jemput Paksa Bendahara PT PLJ Tersangka Penggelapan dan TPPU

Pihaknya menyita 22 bilah senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam aksi kriminal maupun gangguan kamtibmas.

Selain itu, petugas juga menyita 2.574 botol minuman keras, 153 paket narkotika seberat 251,83 gram, 44 butir ekstasi, 19 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 7 lembar STNK, 2 buku BPKB, 29 unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp14.422.000, 1 unit laptop, 8 jeriken tuak, serta 65 barang bukti lainnya.

Untuk peredaran minuman keras, Fredo mengungkapkan sebagian besar miras yang diamankan diketahui berasal dari Surabaya dan disita dari 5 kafe-kafe kecil di wilayah Kalimantan Selatan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak membawa maupun menggunakan senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum, serta menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan keamanan.

“Keberhasilan Operasi Sikat II Intan ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kondusif.

Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun peredaran minuman keras ilegal,” pungkas Fredo