Optimalisasi PNBP Sektor Perikanan: KPK Fasilitasi Integrasi Sistem Lintas Kementerian
KBK.NEWS JAKARTA – Untuk optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi integrasi sistem lintas kementerian di Indonesia, Jumat (18/7/2024).
Meskipun potensi ekonomi sektor perikanan tangkap diperkirakan mencapai Rp300 triliun per tahun, kontribusinya terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru masih sangat minim. Tahun lalu, hanya sekitar Rp1 triliun yang berhasil dikumpulkan, menyisakan kesenjangan signifikan antara potensi dan realisasi. Menyikapi tantangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil peran strategis dengan memfasilitasi integrasi sistem antar kementerian.
Melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK memfasilitasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung ACLC KPK. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan proses bisnis dan data kelautan dari hulu ke hilir, mencakup perizinan, produksi, distribusi, hingga ekspor hasil laut.
Langkah ini merupakan bagian dari Aksi Prioritas Stranas PK 2025–2026, yang mereplikasi kesuksesan SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara) di sektor pertambangan. Model serupa kini berupaya diterapkan di sektor kelautan dan perikanan, yang selama ini masih diwarnai fragmentasi data, lemahnya pencatatan, serta potensi kebocoran penerimaan.
“Perputaran uang di sektor perikanan tangkap bisa mencapai Rp300 triliun. Namun, kontribusinya terhadap PNBP masih di bawah 1 persen, padahal potensi sesungguhnya berada di kisaran Rp45 triliun,” terang Aminudin, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Rabu (15/7/2025).
Dengan integrasi sistem informasi, setiap ton ikan yang ditangkap diharapkan dapat ditelusuri, dicatat, dan dikonversi menjadi penerimaan negara.
Salah satu bentuk kerja sama ini adalah pengembangan dashboard terpadu antarinstansi. Sistem ini diharapkan mampu mengidentifikasi celah, menciptakan transparansi, serta membantu pengawasan secara waktu nyata (real-time) terhadap proses bisnis sektor kelautan dan perikanan.
“Sistem tanpa integritas data hanyalah formalitas,” tegas Herda Helmi Jaya, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK sekaligus Koordinator Harian Stranas PK. Ia menyoroti pentingnya validitas masukan data agar sistem benar-benar efektif mencegah potensi korupsi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menyatakan bahwa PNBP kini menjadi sumber penerimaan yang semakin strategis, terutama seiring dengan arah menuju kemandirian fiskal nasional.
“Integrasi ini adalah langkah konkret menuju optimalisasi PNBP. Sektor perikanan merupakan kunci baru penerimaan nonpajak,” kata Luky.
Sekretaris Jenderal KKP, Rudy Heriyanto, menambahkan bahwa reformasi ini bukan hanya soal efisiensi administratif. Lebih dari itu, sistem baru ini membuka jalan untuk membangun ekosistem ekonomi laut yang tertib dan berkelanjutan, meliputi pengelolaan izin kapal dan tangkapan ikan, pengawasan ekspor hasil laut dan sedimentasi, serta optimalisasi ruang laut sebagai sumber PNBP.
“Langkah ini penting agar hasil laut kita tidak hanya dinikmati oleh pasar, tetapi juga memberikan kontribusi yang adil bagi negara,” ujarnya.
KPK melalui Stranas PK memastikan bahwa kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan semata. Pendampingan dan pengawasan akan terus dilakukan, dengan target jangka panjang untuk menciptakan sistem kelautan yang transparan, efisien, dan adil—baik bagi negara maupun masyarakat.
Apabila implementasi berhasil, PNBP dari sektor kelautan berpotensi meningkat puluhan kali lipat, sembari tetap menjaga kelestarian sumber daya serta meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Sumber : infopublik.id