Pakar Hukum ULM: Kunci Sengketa Tanah Kakek Kahpi Ada pada Kejujuran Pemegang Sertifikat
KBK.News, MARTAPURA – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus sengketa tanah yang menjerat Kakek Kahpi kembali digelar di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (26/6/2025). Salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Dr. Yulia Qamariyanti, dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Usai memberikan keterangan, Dr. Yulia menyampaikan bahwa dalam kasus ini terdapat kejanggalan antara data fisik tanah di lapangan dengan informasi yang tercantum di dalam.
“Tanah itu sifatnya tidak bergerak. Jadi, ketika ada yang menunjukkan lokasi tanah, seharusnya lokasinya tetap dan tidak bisa berubah. Kalau ada perbedaan antara yang ditunjukkan dan yang ada di sertifikat, maka ada yang tidak beres,” ujarnya.
Menurutnya, inti dari persoalan ini ada pada dua hal utama, yakni pengetahuan dan kejujuran pemegang sertifikat. Seorang pemilik tanah harus benar-benar tahu di mana letak tanahnya, bukan sekadar menunjuk secara sembarangan.
Ia menjelaskan bahwa penunjukan lokasi tanah memang menjadi tantangan tersendiri, terutama di kawasan padat seperti Banjarmasin, Banjarbaru, maupun Martapura.
Namun, kesulitan lebih besar justru sering terjadi di daerah dengan lahan kosong yang belum dimanfaatkan, seperti hutan atau semak belukar.
“Biasanya orang menandai tanah dengan patok, pohon besar, atau batu. Tapi patok sering hilang atau dicabut. Sekarang banyak yang menggunakan cor beton di sudut-sudut bidang tanah agar tanda tidak mudah hilang,” jelasnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, pihak pemilik sertifikat mengklaim tanahnya berada di lokasi tertentu, tetapi ternyata di lokasi itu sudah ada pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik.
Kondisi inilah jelas Dr Yulia, yang disebut sebagai tumpang tindih, dan memerlukan penyelesaian lewat jalur hukum perdata terlebih dahulu untuk menentukan siapa pemilik sahnya.
“Kalau beda 5 atau 10 meter mungkin masih bisa ditoleransi, tapi kalau sampai 2 kilometer, tentu sangat aneh. Kuncinya tetap pada kejujuran pemegang hak. Dia harus tahu letak tanahnya dan jujur dalam menunjukkan lokasi,” pungkasnya.