Pemkot Palangkaraya lakukan sejumlah relaksasi atau longgarkan sejumlah aturan kebijakan pada penerapan PPKM Level IV yang kini sedang dilaksanakan, Sabtu (28/8/2021).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, ada sejumlah relaksasi atau pelonggaran kebijakan dalam perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang saat ini tengah berjalan.
Menurut Fairid, sejumlah relaksasi atau pelonggaran yang diberlakukan, diantaranya jam operasional pada sejumlah sektor esensial. Misalnya, pada pasar, Mall, atau pusat perbelanjaan, yakni dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Kebijakan serupa diberlakukan untuk sektor kuliner seperti restoran, rumah makan, kafe, yakni diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Relaksasi ini bukan berarti dilonggarkan protokol kesehatannya, tetap harus disiplin. Begitupun pembatasan kapasitas dan wajib vaksinasi bagi pekerjanya,” jelas Fairid, Jumat (27/8/2021).
Berikutnya sambung Fairid, untuk beberapa sektor yang sebelumnya sempat ditiadakan atau dilarang untuk dibuka sementara. Misalnya, ibadah pada rumah ibadah, kegiatan seni budaya dan sosial, hajatan, kegiatan fasilitas umum di taman dan kawasan wisata, hingga tempat hiburan malam, kini telah dilonggarkan.
Menurutnya, untuk tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen atau diisi oleh 30 sampai 30 orang jemaah. Kegiatan untuk taman dan wisata serta seni budaya dan sosial, bisa dibuka dan dilaksanakan maksimal diisi oleh 25 persen pengunjung.
Kemudian tempat hiburan malam dapat beroperasi hingga pukul 22.30 WIB. Selanjutnya acara nikahan dan hajatan dapat dilaksanakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan atau maksimal 30 orang.
“Nah, yang tidak diperkenankan adalah melaksanakan acara tahlilan, perkabungan secara berkerumun. Hal ini apabila kematian disebabkan karena positif Covid-19,” pungkasnya.
Sumber : (MC. Isen Mulang.1/prokom/wspd)