Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Ulama mengeluarkan pernyataan sikap meminta agar KPU, Pemerintah dan DPR RI menunda pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan alasan pandemi Covid-19, Minggu (20/9/2020).
Pada hari ini 2 Safar 1442 H atau 20 September 2020 mengeluarkan surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum PB NU, Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU, H Helmy Faishal Zaini. Didalam surat ini PBNU meminta agar KPU RI, DPR RI, dan Pemerintah menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Permintaan ini menurut PBNU didalam surat tersebut berdasarkan pada upaya mencegah kemudharatan yang lebih luas, yakni meningkatnya kasus Covid-19 di tanah air.
“Nahdlatul Ulama meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020, hingga tahap darurat kesehatan terlewati,” isi surat permintaan PBNU.
Berikut pernyataan sikap PBNU :
1. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan
Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari
konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya;
2. Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
3. Selain itu, Nahdlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Cikampek, Cirebon, perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.