Kantor Berita Kalimantan

Paman Birin Contohkan Taat Pajak Bagi Masyarakat

Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor resmi melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tahunan 2017 secara resmi di kediaman rumah dinas (09/03/2018) pagi sekitar pukul 08.00 wita.

Dalam pelaporan nya Paman Birin (sapaan akrab Gubernur Sahbirin Noor,red) mempergunakan aplikasi e-Filling atau pelaporan pajak secara online yang dibantu petugas pajak dari kantor DJP Kota Banjarmasin dan DJP Kalselteng.

“Alhamdulillah, Saya sudah melaporkan SPT PPh orang pribadi secara online, melaporkan pajak sekarang lebih mudah apa lagi bisa secara online,” ujar Paman Birin.

Pada kesempatan ini Paman Birin mengajak seluruh wajib pajak yang ada di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera melaporkan laporan pajak tahunan nya untuk menghindari denda.

“Ayo masyarakat Kalimantan Selatan yang menjadi wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan nya sebelum 31 Maret 2018,” ajak paman Birin.

Sementara itu, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Kalselteng Adriana Hermawati Koraag menegaskan bahwa saat ini untuk mempermudah masyarakat wajib pajak melaporkan pajak nya pihak nya sudah melakukan secara online.
Karena dengan pelaporan pajak secara online salahsatu tujuannya adalah mengurangi penggunaan kertas untuk mendukung program ramah lingkungan atau Go Green.

“Wajib pajak sekarang ini lapornya bisa secara online atau disebut e-filling dimana sebuah proses pelaporan pajak yang ramah lingkungan,” papar Adriana Hermawati Koraag.

Maklum saja, tambah Adriana Hermawati Koraag dengan mempergunakan e-filling selain bisa diakses kapan saja, masyarakat wajib pajak juga tidak perlu mengantre lama-lama di Kantor pajak.

“Sampai saat ini animo wajib pajak di Kalsel dan Kalteng meningkat serta pelaporan pajak SPT pribadi 2017 sudah hampir mencapai angka 35 persen,” pungkasnya.

Editor   : Syach
Penulis : Amang Beset JHR

Exit mobile version