Site icon Kantor Berita Kalimantan

Paman Birin Gugat Undang – Undang Pilkada 2024

Bupati Batola Hj Noormiliyani dan Wakil Bupati Rahmadian Noor saat dilantik Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor (Foto Istimewa).

KBK.NEWS, BANJARMASIN – Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau yang akrab Paman Birin menggugat atau mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/7/2024).

Dalam gugatan atau uji materiil Undang – Undang Pilkada tersebut Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor meminta agar pelantikan hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan secera serentak. Karena itu ia mempersoalkan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 Pasal 201 ayat (7) berbunyi atau tertulis “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.

Karena itu Paman Birin menilai, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat dipastikan akan masih ada kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan walikota yang periode jabatannya kurang dari lima tahun.

Menurut Ade Yan Yan Hasbullah, kuasa hukum Paman Birin atau pemohon mengatakan uji materiil itu hak konstitusional kliennya, karena merasa dirugikan.

“Ketentuan ini merugikan konstitusional Pemohon I dan Pemohon II yang baru dilantik pada tanggal 24 Agustus 2021, seharusnya berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UU Pemilihan kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur memegang Jabatan Selama 5 (lima) Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dengan demikian Pemohon I, seharusnya berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UU Pemilihan Kepala Daerah jabatan Pemohon selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan seharusnya menjabat sampai dengan Agustus 2026,” beber kuasa hukum Paman Birin di sidang pemeriksaan pendahuluan di ruangan  Sidang MK, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Ade mengatakan Pilkada serentak 2024 mestinya tidak serta-merta mengurangi hak konstitusional pemohon.

“Pemilihan Kepala Daerah Serentak dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran, dan hal itu tetap boleh dilakukan tanpa harus menghilangkan hak konstitusional yang seharusnya diberikan kepada Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” tegas Ade Yan Yan.

Dalam berkas permohonannya, pemohon mengungkap alasan permohonan ini terkait dengan harus dilakukan pelantikan secara serantak terhadap hasil Pilkada 2024. Menurut Pemohon pelantikan secara serentak hasil Pilkada 2024 akan merugikan pemohon, karena masa jabatannya akan berkurang dari yang seharusnya, yakni genap selama 5 tahun.

“Oleh karenanya, pemohon pun meminta MK untuk menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada bertentangan dengan ketentuan di dalam UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” imbuh kuasa hukum Gubernur Kalsel ini.

Exit mobile version