Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Pambakal Sungai Sipai Berhasil Diciduk Kejari Banjar Setelah Sempat DPO Selama 7 Bulan, Selasa (9/3/2021).
Hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar berhasil menciduk tersangka kasus dugaan korupsi dana desa berinisial AB. Tersangka adalah Pambakal (Kepala Desa) Sungai Sipai, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.
Dalam Konferensi Pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Hartadhi Christianto memaparkan kronologis penangkapan DPO Kejari Banjar tersebut.
“Tersangka AB, ditangkap petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar di kediamannya di Jalan Taruna Praja, Sungai Sipai, Hari ini, Selasa Sekitar pukul 12.00 WITA. Tersangka juga sempat buron selama 7 bulan,” jelasnya.
Menurut Kajari Banjar, tersangka AB diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa dan APBDes 2018, dan ditaksir nilai kerugian negara lebih Rp400 juta.
“Tersangka AB segera kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Cempaka Banjarbaru,” tegasnya.
Hartadhi juga membeberkan, bahwa berdasarkan keterangan AB, bahwa uang dana desa yang diduga dikorupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu tersangka yang sempat DPO ini seringkali mangkir dari pemeriksaan jaksa penyidik.
“Tersangka AB selalu mangkir saat dipanggil oleh penyidik. Dan pada 2020 kemarin kita juga sempat ingin menangkap tersangka, namun tersangka AB bersembunyi,” ungkapnya.
Tersangka kasus dugaan korupsi ini, kata Hartahi, akan pihaknya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Berikut Bunyi UU Tipikor Tersebut :
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.