MARTAPURA – Paripurna DPRD Banjar untuk penetapan Ketua Fraksi Golkar berlangsung panas, namun akhirnya Abdul Razak berhasil geser posisi Kamaruzaman, Rabu (1/12/2021).
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang digelar tadi malam berlangsung seru dan bahkan cenderung panas. Terutama terkait pergantian Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Banjar.
Sejak awal rapat paripurna dibuka hujan interupsi dari peserta rapat yang membahas berbagai persoalan terkait pergantian Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Banjar. Hujan interupsi ini menambah tegang dan panas ruang rapat paripurna.
Pergantian Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Banjar ini disinyalir masih kental dengan adanya kisruh di internal partai berlambang pohon beringin ini. Kisruh tersebut nampak terlihat dengan adanya gugatan dari Kubu Antung Aman dan Kamaruzaman terhadap hasil Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar yang menetapkan H Rusli sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.
Walaupun rapat paripurna DPRD Banjar tadi malam berlangsung panas, namun semuanya masih berjalan lancar dan tidak sampai terjadi pengusiran terhadap anggota DPRD Banjar. Selain itu, akhirnya DPRD Banjar menyetujui penetapan Abdul Razak sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Banjar menggeser Kamaruzaman.
Hasil penetapan Abdul Razak sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Banjar, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, Chairil Anwar menyatakan hal itu bagian dinamika politik. Menurutnya berbeda pendapat didalam sebuah demokrasi adalah hal yang wajar, namun ketika sudah diputuskan dalam paripurna DPRD, maka semuanya harus menghormatinya.
“Ditetapkan dan diumumkannya Abdul Razak sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar adalah bagian dari demokrasi. Persoalan adanya perbedaan pandangan atau pendapat adalah hal yang biasa serta wajar didalam demokrasi,” tegasnya.
Rapat Paripurna DPRD Banjar yang digelar, Selasa (30/11/2021) malam dipimpin langsung Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi. Selain menetapkan Abdul Razak sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, rapat ini juga mengesahkan Raperda menjadi Perda APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2022.