Site icon Kantor Berita Kalimantan

Panas! DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar Digugat Kadernya Di PN Martapura

Advokat Muhammad Rusdi (Kiri) dan Penggugat Alek (Kanan).

MARTAPURA – Panas! DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar digugat perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Martapura oleh kadernya sendiri terkait penetapan PAW, Selasa (7/3/2023).

Setelah gugatan PMH ditujukan ke DPC PDIP Kabupaten Banjar selesai dengan perdamaian, kini babak baru dengan gugatan yang sama ditujukan ke DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar.

Alek melalui kuasa hukumnya Muhammad Rusdi telah melakukan gugatan PMH terhadap Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar atas penetapan Suriani sebagai PAW almarhum Mardani.

“Ya kita mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar atas SK penetapan Suriani sebagai PAW tersebut,” jelas Muhammad Rusdi.

Hari ini di PN Martapura, beber Rusdi, sudah digelar sidang perdana atas gugatan klien kami, namun tergugat Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari tidak hadir.

” Hari ini sidang perdana dan hakim membuka ruang untuk mediasi antara penggugat dan tergugat, namun hanya Alek atau penggugat yang hadir. Sedangkan dari DPD Partai Nasdem hanya dihadiri perwakilan, bukan yang tergugat,” ungkapnya.

Menurut Muhammad Rusdi, Alek berada diurut nomer 5 dalam perolehan suara pada Pileg 2019 lalu, namun 3 caleg lainya telah membuat pernyataan mundur, karena mengikuti Pilkades.

” Kami punya bukti yang kuat pengunduran diri Suriani dan yang lainnya, karena mengikuti Pilkades. Dari data dan bukti yang kami mereka itu mengundurkan dari pengurus Partai Nasdem dan bahkan sebagai anggota,” tegas Muhammad Rusdi.

Terpisah, Alek membenarkan, bahwa ia menempuh jalur hukum atas SK penetapan Pembakal Suriani sebagai PAW dari almarhum Mardani di DPRD Kabupaten Banjar. Pada sidang ini diupayakan mediasi, namun belum bisa dilaksanakan.

“Mediasi akan dilanjutkan sampai pada sidang berikutnya pada pekan depan di PN Martapura. Kami akan maju terus melalui jalur hukum,” ujar Alek kepada awak media.

Terkait dengan ancaman Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari yang akan memecat kadernya, jika melakukan sanggahan dan gugatan, ungkap Alek, itu hanya berupa ucapan saja. Sebab sampai saat ini belum ada surat pemecatan terhadap dirinya.

“Kita disini hanya menuntut hak dan itu dilakukan dengan cara menempuh jalur hukum,” ungkap Alek.

Uniknya dalam kasus ini, Kuasa Hukum dari Alek adalah Muhammad Rusdi yang baru saja mencabut gugatannya terhadap DPC PDIP Kabupaten Banjar atas SK PAW untuk Pembakal Muhammad Hairi. Dalam hal ini terjadi perdamaian di PN Martapura, dan Muhammad Rusdi yang akhirnya sebagai PAW dari almarhum Hj Diah Miyatri Daniar di DPRD Kabupaten Banjar.

 

Exit mobile version