KBK.NEWS, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar mendesak Bupati Banjar mengembalikan Sekwan DPRD Banjar, Aslam untuk dikembalikan, karena pemindahannya melanggar aturan, Selasa (27/3/2024).
Genderang perlawanan terhadap keputusan Bupati Banjar dilakukan DPRD Kabupaten Banjar pasca pemindahan Sekwan Banjar. Hal tersebut dilakukan dengan menolak keputusan Bupati Banjar yang memindahkan (mutasi) Sekwan Banjar tanpa melalui persetujuan DPRD.
Setelah beberapa kali menggelar rapat mendadak, hingga rapat tadi malam, akhirnya DPRD Kabupaten Banjar meminta agar Bupati Banjar membatalkan pemindahan Sekwan. Rapat yang digelar tanpa dihadiri Kepala BKDSDM dan Kepala Inspektorat, namun dihadiri Irwansyah, Asisten Bidang Ekonomi.
Pasca rapat digelar surat permintaan DPRD Banjar agar Sekwan DPRD Banjar dikembalikan ditandatangani langsung Ketua DPRD H Muhammad Rofiqi.
Genderang perlawanan dan penolakan DPRD Banjar terus dilakukan dalam berbagai langkah, diantaranya menyiapkan gugatan ke PTUN Banjarmasin dan permintaan pengembalian Sekwan.
Surat permintaan DPRD Banjar yang ditujukan kepada Bupati Banjar diserahkan kepada Wakil Bupati Banjar Idrus Al Habsyie di rumah dinas, karena Bupati Banjar sedang tidak ada ditempat.
” Tadi surat DPRD Kabupaten Banjar yang berisi permintaan agar Sekwan Banjar dikembalikan diserahkan kepada Wakil Bupati Banjar. Surat diserahkan langsung Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Zacky Hafizie dan disaksikan anggota DPRD lainnya,” ungkap Ketua Komisi 4 DPRD Banjar H Gusti Abdurrachman atau yang akrab disapa Antung Aman.
Sebelumnya seperti yang telah diberitakan, DPRD Kabupaten Banjar telah meminta keterangan Kepala BKDSDM Kabupaten Banjar Erni Wahdini tentang pergantian Sekwan DPRD Banjar yang dinilai cacat prosedur. Kepada DPRD Banjar Erni Wahdini menegaskan, bahwa pemindahan Sekwan sudah sesuai prosedur dan aturan serta sesuai arahan pimpinan (Bupati Banjar).
Walau sudah mendapat penjelasan dari Kepala BKDSDM Kabupaten Banjar, DPRD Banjar menilai ada aturan yang tidak belum dilakukan, yakni meminta persetujuan DPRD. Karena itu DPRD Kabupaten Banjar menilai telah terjadi pelanggaran dan cacat prosedur, yakni melanggar Tatib DPRD Banjar dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekwan.
” Eksekutif dalam perkara ini telah melanggar Tatib DPRD Kabupaten Banjar dan juga Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 205 ayat 2,” tegas Muhammad Rusdi, anggota Komisi 4 DPRD Banjar, Jumat (23/3/2024).
Sekwan DPRD Banjar yang diminta DPRD Banjar untuk dikembalikan telah dilantik Bupati Banjar H Saidi Mansyur menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pelantikan terhadap Aslam digelar di Mahligai Sultan Adam Martapura pada Kamis (21/3/2024) malam.