Pandemi Covid-19 Tidak Bisa Dijadikan Alasan Untuk Tidak Bisa Bekerja Maksimal Mengawasi Jalan Tahapan Pilkada Serentak 2020 (16/5/2020).
Komisioner Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan, setelah Juknis tahapan pilkada serentak 2020 dikeluarkan KPU, maka pihaknya mengaktifkan Panwascam dan Panwasdes. Sedangkan kondisi sekarang yang masih pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak melakukan pengawasan lebih maksimal.
“Tahapan pilkada serentak dimulai 15 Juni 2020 dan ini ditengah pandemi Covid-19. Bagi kami di Bawaslu ada pandemi atau tidak ada, pengawasan tetap diupayakan maksimal,” tegasnya.
Menurut Aries, saat ini pihaknya mulai mengaktifkan Panwascam dan Panwasdes di seluruh daerah. Sebelumnya, mereka sempat nonaktif akibat penundaan tahapan pilkada.
“Kami secepatnya mengaktifkan kembali pengawas kecamatan, desa dan kelurahan. Mereka ujung tombak kami dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu di daerah,” pungkasnya.