Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pangdam VI Mulawarman Perintahkan Penyidikan Dan Proses Hukum Terhadap Tiga Oknum Anggota TNI Terduga Pelaku Penembakan Di Tanah Bumbu

Pangdam VI/Mulawarman Perintahkan Untuk Proses Hukum Terhadap Tiga Oknum Anggota TNI Yang Diduga Terlibat Pada Kasus Penembakan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (3/5/2021).

Komando Daerah (Kodam) VI Mulawarman Bergerak Cepat Menyikapi Penembakan Yang Mengakibatkan Warga Sipil Meninggal Dunia dan Diduga Dilakukan Oknum Anggota TNI. Langkah cepat dengan segera melakukan investigasi langsung.

Hal tersebut disampaikan Kapendam VI Mulawarman, Letkol Inf Taufik Hanif dalam rilisnya kepada sejumlah media.

Menurut Letkol Inf Taufik Hanif, menindaklanjuti kasus penembakan warga sipil oleh orang yang diduga oknum TNI, Komandan Korem (Danrem) 101/Antasari dan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman sesuai perintah Pangdam VI/Mulawarman segera melakukan investigasi penanganan perkara, sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

Tiga terduga pelaku, ungkap Kapendam yang merupakan oknum anggota Kipan B Yonif 623/BWU, telah diamankan di Denpom VI/2 Banjarmasin, beserta barang bukti berupa sebuah senjata laras panjang. Demikian disampaikan Kapendam VI/Mulawarman, Letkol Inf Taufik Hanif, dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (3/6), di Kantor Pendam VI/Mlw Balikpapan.

Kronologis kejadian

Ditegaskan, beber Kapendam, bahwa kasus penembakan bermula dari percekcokan antara ketiga oknum TNI dengan pegawai tempat biliar (Raudah) beserta suaminya (Hendri Jaya bin Johan), Rabu (2/6/2021), di wilayah Km. 7, RT. 05, Desa Sarigadung, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, Kalsel.

Menurutnya, saat itu, ketiga oknum TNI dalam pengaruh minuman keras, marah ketika diminta pulang karena warung akan ditutup, dan menyiram Raudah dengan Tuak. Korban, Hendri, yang membela istrinya, terlibat percekcokan dengan ketiganya, yang berujung penembakan terhadap dirinya. Hendri pun dinyatakan meninggal dunia di RS. Husada (Sepunggur) pukul 05.00 WITA.

Selanjutnya, Pangdam VI/ Mulawarman memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk segera melakukan penyidikan dan proses hukum ketiga oknum TNI sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kemudian memerintahkan Dandim 1011/Tanah Bumbu untuk membantu kepada keluarga Korban, serta memberikan santunan dan bantuan yang diperlukan bagi keluarga korban khususnya proses pemakaman korban.

Exit mobile version