Anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh Minta Napi Koruptor Harusnya Mendapatkan Pelayanan Pencegahan Covid-19 Bukan Pembebasan Seperti Napi Umum (5/4/2020).
Menkumham Yasaona H Laoly yang berencana membebaskan para narapidana (Napi) koruptor Dinilai Anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh tidak tepat. Sebab, hal itu seperti mencuri kesempatan ditengah masyarakat diterjang wabah virus corona.
Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Kalsel ini menyatakan sangat tidak masuk akal, jika napi koruptor dibebaskan dengan alasan untuk mencegah penularan virus corona. Apalagi kalau yang menjadi alasan masalah over kapasitas di Lapas.
Menurut Khairul Saleh, penghuni di Lapas kebanyakan napi umum, sedangkan napi koruptor termasuk extra ordinary crime yang jumlah sedikit. Para napi koruptor ditengah pandemi Covid-19 memang harus mendapat perhatian dan perlindungan agar mereka tidak terpapar virus yang membahayakan ini.
“Yang harus dilakukan terhadap napi koruptor saat pandemi Covid-19, yakni mereka mendapat fasilitas pencegahan, seperti rapid test, penyemprotan disinfektan di sel -sel hunian. Jadi bukan pembebasan yang diberikan,” tegasnya (5/4/2020).
Terkait rencana membebaskan napi koruptor ini, Pangeran Khairul Saleh meminta agar Menkumham mengevaluasinya kembali.
“Harus dikaji ulang dengan cermat agar pembebasan napi atau warga binaan ditengah pandemi Covid-19 tepat sasaran,” pungkasnya.