Site icon Kantor Berita Kalimantan

Panitia Pemekaran Gambut Raya Serahkan Surat Permohonan Audiensi Ke DPRD Banjar

Martapura – DPRD Kabupaten Banjar yang diwakili oleh HM Yunani telah menerima surat resmi permohonan audiensi dari Panitia pemekaran Gambut Raya yang diwakili Aspihani Ideris selaku Sekretaris umum panitia, Rabu (5/1/2022).

Dalam surat tersebut berisi permohonan dari panitia pemekaran Kabupaten Gambut Raya yang rencana nya akan diisi dari 6 kecamatan (Gambut ,Sungai Tabuk , Aluh Aluh , Tatah Makmur ,dan Beruntung Baru) berharap agar DPRD Kabupaten Banjar dengan melibatkan SKPD terkait kabupaten Banjar untuk segera mengadakan pertemuan guna membicarakan langkah langkah penuntutan pembentukan daerah otonomi baru tersebut

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Banjar, HM Yunani, yang sekaligus anggota komisi lll DPRD Kabupaten Banjar memastikan pemekaran Daerah otonomi baru Kabupaten Gambut Raya, tidak akan berimplikasi memiskinkan kabupaten induk (Kabupaten Banjar).

“Perihal rencana beridirinya Kabupaten Gambut Raya yang mencakup wilayah Kecamatan Gambut, Aluhaluh, Beruntung Baru, Tatah Makmur, Kertak Hanyar, dan Kecamatan Sungai Tabuk, ini bisa dipastikan tidak akan berdampak memiskinkan Kabupaten Banjar,” katanya, Rabu (5/1/2022) Siang di Gedung DPRD Kab Banjar

HM Yunani juga menyebutkan, pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar tidak mampu atau sulit menjangkau hingga ke pelosok daerah, perihal tersebutlah yang menjadi dasar kuat bagi masyarakat menginginkan adanya pemekaran Gambut Raya.

“Sebagai anggota dewan, bukannya kita tidak bisa melakukan intervensi, namun, dengan ditopang APBD yang kecil, sementara jumlah pegawai sangat luar bisa, membuat belanja pegawai dan belanja modal terjadi perbedaan. Otomatis, APBD yang kecil tidak dapat untuk meng-cover untuk 20 kecamatan yang ada,” katanya.

Munculnya rencana pemekaran ini ucap HM Yunani setelah dilakukan penelitian, kajian akademik, dan survei yang dilaksanakan perguruan tinggi menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu, HM Yunani menambahkan, juga telah melaksanakan seminar yang dimotori oleh Bapelitbang Pemprov Kalsel yang berlangsung di Kota Banjarbaru, dimana pihaknya sudah dapat memperhitungkan dan cukup beralasan untuk melakukan pemekaran.

“Pemekaran ini dipastikan tidak akan berimplikasi untuk memiskinkan kabupaten induk (Banjar) . Kami bisa mandiri, karena dari sektor pendapatan jasa dan pajak saja kita menyumbang PAD sebesar 42%. Belum lagi sektor lainnya yang akan dikembangkan setelah berdiri daerah otonom. Sebab, sebagai daerah penyumbang pendapatan, apa yang kita dapat berbanding terbalik dengan apa yang telah kita berikan ke daerah, sehingga terjadi kesenjangan berbagai aspek,” Jelas Yunani

Ketua Pemekaran Gambut Raya ini memaparkan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang langsung diterima Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman

“Jadi, perlu digarisbawahi juga, bahwa Bupati Kabupaten Banjar sudah menerima audiensi kami. Memang bukan langsung menyetujui usulan pemekaran Gambut Raya, tapi menerima audiensi dari panitia Perkumpulan Pemekaran Gambut Raya. Pemda pun menyarankan agar panitia bersurat resmi ke Pemkab Banjar dan DPRD Kabupaten Banjar. Kita pun akan menggelar audiensi dengan DPRD,” tegasnya.

Perlu diketahui, lanjut HM Yunani, implikasi moratorium sebagai kebijakan pusat tidak menghapus apa yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 yang mengatur tentang pemekaran atau mendirikan otonom baru.

“Bahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2007 mengisyaratkan hal yang sama. Jadi, moratorium ini sebagai kebijakan pusat yang mempertimbangkan dari berbagai aspek, seperti aspek politik dan keuangan negara. Kami pun sudah menyiapkan semua bahannya, ketika moratorium dibuka,” tuturnya.

Kendati demikian, tambah HM Yunani, terkadang kawan-kawan yang tidak didelegasikan memberikan statement ke ruang publik, padahal sudah memiliki wadah kepanitiaan.

“Karena berdasarkan rapat internal, panitia sudah menunjuk siapa yang nantinya akan menyampaikan perihal tersebut,” pungkasnya.

Exit mobile version