Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pansus Hak Angket Dikritik Anggotanya, Karena Memanggil Bupati Banjar

KBK.NEWS MARTAPURA – Anggota Pansus Hak Angket DPRD Banjar Sarwani dari Partai Nasdem mengkritik tajam Pansus Hak Angket terkait pemanggilan Bupati Banjar sebagai kepala daerah, Sabtu (3/8/2024).

Kritik tajam yang dilontarkan anggota Pansus Hak Angket tersebut ia sampaikan setelah mempelajari aturan dan perundangan yang berlaku.

“Kalau dipelajari secara seksama, kewenangan panitia angket terutama pada pasal 171 UU 23 tahun 2014, melakukan pemanggilan hanya terbatas kepada Pejabat Pemerintah Daerah, Badan Hukum dan Warga Masyarakat di Daerah,” jelas Sarwani, Sabtu (3/8/2024).

“Meski motifnya diduga kuat hanya soal politik, namun pemanggilan kepala daerah oleh Panitia Angket harus memperhatikan aturan main” tegas anggota DPRD Kabupaten Banjar yang naik level ke DPRD Kalsel setelah sukses di Pileg 2024 lalu.

Sarwani menegaskan, bahwa sangat keliru memanggil Kepala Daerah dalam rapat Panitia Angket. Panitia Angket harus bisa mengidentifikasi siapa yang dimaksud sebagai Pejabat Pemerintah Daerah, apakah termasuk Kepala Daerah.

“Untuk bisa mengidentifikasi pejabat pemerintah daerah, ada baiknya kita mempelajari lebih dalam UU Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan. Disana dibedakan antara Pejabat Negara dengan Pejabat Pemerintahan,” imbuhnya.

Mahasiswa Magister Hukum ini juga menegaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati adalah Pejabat Negara, hal ini menurut Sarwani secara tegas dimuat dalam Pasal 58 huruf m UU 20 tahun 2023 tentang ASN.

Oleh karena itu, pemanggilan terhadap kepala Daerah dalam rapat Panitia Angket menurut Sarwani adalah offside. Dikatakan offside, karena diluar kewenangan Panitia Angket sebagaimana yang diatur dalam pasal 171 UU 23 tahun 2014.

“Permintaan klarifikasi oleh institusi DPRD kepada Kepala Daerah dapat dilakukan yakni dalam Rapat Paripurna, bukan dalam rapat di luar Paripurna ujarnya.

“Di momentum memasuki akhir masa purna tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar, hendaknya kita para anggota legislatif saling menjaga keharmonisan. Hal itu dilakukan dengan bahu membahu untuk terus memacu pembangunan di Kabupaten Banjar, sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat,” pungkas politisi muda Partai Nasdem Kabupaten Banjar ini.

Sebelumnya Pansus Hak Angket DPRD Banjar melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Banjar. Dalam surat pemanggilan tersebut menyebutkan kapasitas Bupati Banjar sebagai pembina ASN.

 

Exit mobile version