Martapura – Besok Pagi Senin, 26 Maret 2018 dijadwalkan Rapat Paripurna DPRD Banjar dengan agenda penyampaian hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait dugaan pelanggaran, pada pelantikan dan mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.
Pansus Hak Angket DPRD Banjar terus bekerja, meski telah ditinggalkan oleh sebagian fraksi di DPRD Banjar. Bahkan pekan lalu Pansus telah mendatangkan saksi ahli yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara,yakni Refly Harun dan Deny Indrayana. Kedua saksi ahli ini menyatakan,bahwa keberadaan Pansus Hak Angket DPRD Banjar tetap sah dan tidak bisa dibubarkan,sebab ia dibentuk dan masuk melalui Rapat Paripurna DPRD Banjar dan keluarnya juga harus melalui Rapat Paripurna DPRD Banjar.
Persoalan Hak Angket DPRD Banjar ini besok memasuki tahap yang paling krusial dan final,sebab hasilnya besok akan disampaikan,serta dibacakan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Banjar Akhmad Rozanie.
“Insya Allah kalau kourum, Rapat Paripurna DPRD Banjar akan kita gelar, dan saya tetap semangat untuk membacakan hasil penyelidikan yang dilakukan Pansus Hak Angket,” tegas Akhmad Rozanie.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Banjar yang juga Ketua Fraksi Nasdem Hanura ini juga menyatakan, bahwa sudah menjadi kewajiban Pansus untuk melaporkan hasil kerja selama ini dalam mengungkap telah terjadi penyimpangan dalam mutasi dan pelantikan pejabat ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.
“Pansus hak angket bekerja sesuai dengan amanah yang telah diberikan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.
Editor : Syahminan
Penulis :