Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pansus Hak Angket DPRD Banjar Panggil Ulang Ketua dan Wakil Ketua I Tim PPS

KBK.NEWS, MARTAPURA – Guna penyelidikan penggunaan anggaran stunting Pansus Hak Angket  DPRD Kabupaten Banjar memanggil ulang Ketua dan Wakil Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (PPS), Jumat (19/7/2024).

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar kembali melakukan pemanggilan kedua kepada Ketua dan Wakil Ketua I Tim PPS Kabupaten Banjar. Pemanggilan kedua dilakukan karena Ketua Tim PPS adalah Wakil Bupati Banjar H Idrus Al Habsyie, dan Wakil Ketua I adalah Ketua Tim Penggerak PKK Hj Nurgita Tiyas.

Pemanggilan ulang terhadap Ketua dan Wakil Ketua Tim PPS Kabupaten Banjar dari tersebut dibenarkan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Banjar, Muhammad Rusdi.

“Ya kita telah melakukan penjadwalan ulang kepada Ketua dan Wakil Ketua PPS, karena pada pemanggilan sebelumnya tidak hadir,” jelas Rusdi, Kamis (18/7/2024).

Menurut Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar, kehadiran Ketua dan Wakil Ketua Tim PPS sangat penting untuk mengurai tata kelola penggunaan anggaran stunting yang diduga tidak tepat sasaran.

“Kami di DPRD yang punya fungsi pengawasan yang memerlukan data dan keterangan guna mengetahui berapa nilai anggaran dan bagaimana penyelarunnya di lapangan. Apalagi kami mendengar total jumlah anggaran yang simpang siur ada yang menyebutnya Rp138 miliar ada yang Rp118 miliar,” imbuh Rusdi yang juga anggota Komisi IV DPRD Banjar ini.

Melalui pemanggilan ulang ini, beber Rusdi, Pansus Hak Angket DPRD Banjar berharap agar Ketua Tim PPS H Idrus Al Habsyi bisa hadir. Begitu juga Wakil Ketua I Tim PPS Hj Nurgita Tiyas bisa berhadir.

“Kami berharap Ketua dan Wakil Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Kabupaten Banjar punya waktu untuk menghadiri pemanggilan kedua ini. Kalau tidak hadir, maka Pansus Hak Angket DPRD Banjar punya kewenangan untuk memanggil paksa sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku,” pungkas Muhammad Rusdi yang punya latar belakang seorang advokat.

Pansus Hak Angket yang dibentuk DPRD Kabupaten Banjar ini berawal dari walk out-nya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banjar Dian Marliana dari RDP Gabungan Komisi II dan IV DPRD Banjar yang membahas anggaran stunting.

Penggunaan anggaran stunting dinilai DPRD Kabupaten Banjar tidak transparan dan memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan, hingga hasilnya tidak tepat sasaran.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi yang pertama mengungkit kasus dugaan penyalahgunaan anggaran stunting mengatakan, pengelolaan anggaran penanganan stunting terkesan ugal-ugalan. Karena itu upaya penurunan stunting terbilang gagal, karena angka stunting justru mengalami kenaikan di Kabupaten Banjar.

Kemudian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Akhmad Zacky Hafizie sebelumnya juga mengaku kecewa dengan penanganan stunting di Kabupaten Banjar. Apalagi belanja untuk makanan bergizi untuk ibu dan anak hanya sekitar Rp 3 miliar dari Rp138 Miliar.

Kemudian juga ada perbedaan laporan tentang jumlah total anggaran yang digunakan untuk pencegahan stunting di Kabupaten Banjar, yakni ada Rp 118 miliar ada yang menyebutkan Rp 138 miliar.

Untuk mengetahui total anggaran yang digunakan di berbagai SKPD, seperti di Dinsos, Dinkes, PUPRP, Bapelitbangda, Disdik dan lainnya di Kabupaten Banjar, maka DPRD Kabupaten Banjar membentuk Pansus Hak Angket.

Melalui Hak Angket ini DPRD Kabupaten Banjar dapat memanggil siapa saja yang dinilai mengetahui aliran dana untuk penanganan stunting. Pemanggilan tersebut sudah mulai dilakukan terhadap Sekda Banjar Mokhamad Hilman, Kepala Inspektorat Riza Dauly, Kepala BKDSDM Erni Wahdini, dan Kepala SKPD lainnya.

 

Exit mobile version