Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pansus PT Baramarta Bingung, Perusahan Merugi, Tetapi Masih Bisa Membagi Deviden

KBK.NEWS, MARTAPURA – Panitia Khusus atau Pansus PT Baramarta DPRD Kabupaten Banjar bingung, perusahaan mengalami kerugian, namun masih membagi deviden, Kamis (10/8/2023).

Pansus PT Baramarta DPRD Kabupaten Banjar kembali menggelar rapat. Dalam rapat kali ini Pansus menghadirkan Keuangan PT Baramarta dan juga Bagian Ekonomi Pemkab Banjar.

Terkait PT Baramarta mengalami kerugian dalam usahanya disampaikan pada rapat Pansus yang digelar di DPRD Kabupaten Banjar. Hal tersebut juga dibenarkan Ketua Pansus PT Baramarta DPRD Banjar, Heru Pribadi Jaya.

” Mengenai kerugian PT Baramarta di Tahun Rp7 Miliar dan Tahun 2022 mengalami kerugian sebesar Rp143 Miliar lebih masih kita pelajari, karena data tersebut baru diterima Pansus hari ini. Kemudian ada juga data – data lainnya yang pihaknya minta untuk dibuka dan dipelajari, ” jelas politisi senior PKB Kabupaten Banjar ini, Kamis (10/8/2023).

Namun, beber Heru Pribadi Jaya, pihaknya menjadi bingung, sebab perusahaan yang mengalami kerugian, tetapi masih bisa membagi deviden.

” Yang kita bingung mereka mengatakan kerugian sebesar itu, tapi mereka tetap membagi deviden. Mereka mengatakan itu deviden yang terhutang, tapi bagaimanapun itu tetap deviden, dan mereka bisa bayar, sementara perusahan tetap rugi,” ungkap Heru.

Menurut Heru, kalau menurut peraturan perusahaan membagi deviden itu harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Terkait hasil RUPS tersebut pihaknya minta, namun belum diserahkan.

” Terkait hasil RUPS tersebut mereka belum bisa jawab dan kita masih belum bisa mengambil kesimpulan. Nanti kita kupas mengapa Baramarta sampai merugi sebanyak itu,” Pungkas Ketua Pansus PT Baramarta, Heru Jaya Pribadi.

PT Baramarta adalah perusahan BUMD milik Pemkab Banjar berbentuk Perseroda. Perusahan ini bergerak di sektor pertambangan batu bara yang mempunyai izin PKP2B dan beroperasi di Wilayah Kabupaten Banjar.

 

 

Exit mobile version