MARTAPURA – Pansus PT BIM DPRD Kabupaten Banjar ingatkan ada 30 ribu ton batu bara di stokpile berstatus milik negara tidak boleh hilang dan lahannya harus dijaga dari aksi tambang liar, Senin (20/6/2022).
Pansus PT BIM DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat untuk melaksanakan sejumlah agenda untuk menyelamatkan aset daerah berupa lahan konsesi pertambangan batu bara. Sebab, pasca pemerintah pusat mencabut izin PKP2B yang dipegang PT BIM lahan tambang batu bara yang notabene milik Pemkab Banjar tersebut seperti lahan tak bertuan dan diduga marak aksi tambang liar yang merugikan negara.
“Peran kami sebagai wakil rakyat di DPRD Banjar untuk menyelamatkan aset daerah atau negara, sehingga bermanfaat bagi masyarakat, termasuk lahan tambang batu bara milik Pemkab Banjar yang sebelumnya dikelola PT BIM, namun BUMD ini pailit,” tegas Ketua Pansus PT BIM, Saidan Pahmi.
Untuk itu, ungkap Saidan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM dan BKPM di Jakarta agar izin PKP2B yang dicabut dikembalikan ke daerah dan dikelola dengan lebih baik dan profesional.
“Kami para anggota Pansus PT BIM telah menjadwalkan untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM dan BKPM,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Kemudian anggota Pansus PT BIM, Heru Pribadi Jaya yang menjadi salah satu penggagas Pansus ini mengatakan, bahwa benar ada 30 ribu ton batu bara di stokpile PT BIM. Batu bara tersebut mengendap setelah pemerintah mencabut izin PT BIM, dan batu bara tersebut adalah milik negara, sehingga tidak boleh hilang atau diambil oknum tak bertanggung jawab.
” Ya betul ada 30 ribu ton batu bara di stokpile PT BIM, dan baru bara itu milik negara yang tidak boleh hilang atau diambil oknum tak bertanggung jawab,” pungkas politis PKB Kabupaten Banjar ini.