Banyak alat peraga Kampanye , seperti baleho, spanduk , bendera dan lainnya milik Partai Politik dan caleg peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Banjar dan Kabupaten / kota lainnya dikalimantan Selatan yang dipasang sembarangan dan merusak pemandangan serta berada diluar zona yang sudah ditentukan .Namun dari pantauan Kantor Berita Kalimantan, Panwaslu bersama satpol pp tidak mengambil tindakan dan penertiban.Kemudian juga Partai Politik bersama para Calegnya yang akan menjadi wakil rakyat sepertinya tidak tahu aturan atau bahkan sengaja melanggar peraturan. Hal itu menimbulkan pertanyaan apakah orang atau caleg yang tidak tahu aturan tersebut layak menjadi pemimpin atau wakil rakyat?
Visited 1 times, 1 visit(s) today