Kotabaru : Walau sidang dilaksanakan secara daring terhadap terdakwa Despianoor, tetapi para ulama dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Selatan tetap berdatangan ke Pengadilan Negeri Kelas II Kotabaru (Senin, 21/09/2020).
Despianoor Wardani, seorang pemuda di Kotabaru dihadapkan Jaksa Penuntut Umum di PN Kotabaru dengan Pasal 155 KUHP (menyiarkan kebencian terhadap pemerintah), ia didakwa telah melanggar dengan UU ITE. Tetapi, sejumlah ulama dan ustadz di Kalimantan Selatan yakin bahwa Despianoor tidak bersalah, sehingga mereka memberikan dukungan dan simpati.
Salah satu bukti dukungan tersebut diperlihatkan dengan banyaknya para ulama yang hadir pada persidangan kasus ini. Meski sidang digelar secara daring (online), tetapi para ulama dan ustadz tetap hadir secara langsung ke PN Kotabaru.
Ustadz Zainuri dari Rantau, Kabupaten Tapin misalnya, ia rela berangkat dan menempuh perjalanan jauh untuk hadir dan memberikan dukungan kepada Despianoor yang di sidang di PN Kotabaru.
“Apabila sidang diteruskan, kami tidak akan pernah patah semangat, akan terus datang untuk membela saudara Despianoor,” tegas ustaz Zainuri, mubalig asal Rantau, Kabupaten Tapin, Senin (21/9/2020).
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Janif Zulfikar yang mengatakan, kliennya Despianoor sempat bebas satu hari di dakwaan sebelumnya.
“Agenda kali ini, sudah memasuki tahap pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum,”ucap, Janif Zulfiqar.
Hal senada juga disampaikan Ustadz Andi Kisworo, meski sudah bisa disaksikan dari jarak jauh, ternyata tidak menghentikannya datang langsung ke PN Kotabaru.
“Walaupun sidangnya daring, kami bersama ulama tetap datang dan mendukung dengan segenap jiwa serta raga untuk kebebasan despianoor. Sebagai sesama kaum muslimin, sudah seharusnya kita ikut mendukung para pendakwah Islam,” kata Ustaz Andi Kisworo, mubalig asal Kabupaten Banjar.
Dakwaan Despi Dinilai Kuasa Hukum, Ne Bis In Idem
Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyampaikan, bahwa surat dakwaan dinilai ne bis in idem, karena dasar hukum dakwaan sudah pernah diajukan pada sidang sebelumnya, dan telah dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim. Maka dakwaan yang ne bis in idem bisa lagi dinyatakan batal demi hukum.
“Artinya, apabila dasar hukum dalam suatu surat dakwaan telah diajukan, namun telah dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sela, maka dasar hukum tersebut tidak dapat lagi diajukan ke persidangan,” tegas Janif saat mendampingi Despianoor di Mapolres Kotabaru, dan tersambung melalui aplikasi zoom meeting.
Selain itu Janif menyatakan, surat dakwaan baru ini ia nyatakan cacat administrasi, karena jaksa penuntut umum kembali menggunakan register surat dakwaan lama.
“Hal ini bisa menyebabkan surat tersebut bisa batal demi hukum, dan tidak boleh digunakan untuk melanjutkan dakwaan sebelumnya, yang telah dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sela Nomor 198/Pid.Sus/2020/PN.Ktb.,” pungkas Janif, ketika membacakan eksepsinya saat disiarkan langsung melalui youtube.