
Parah! Pria di Aluh Aluh Tega Lima Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur. (Foto : Humas Polres BJB)
KBK.News, MARTAPURA – Sungguh bejat, seorang pria asal Kabupaten Banjar, insial SY (46) ditangkap polisi atas aksinya mencabuli anak di bawah umur sebanyak lima kali, Minggu (13/4/2025).
Kasus pencabulan ini terungkap usai mama korban melaporkan aksi bejat itu kepada pihak Kepolisian Polsek Aluh-Aluh, Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Aluh-Aluh, Ipda Deden Lesmana saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Kasus pemerkosaan ini terungkap berkat laporan dari ibu dari Korban,” ujarnya.
Ipda Deden mengatakan ibu korban insial N melapor ke Polsek Aluh-aluh karena mendapat laporan dari anaknya bahwa telah diperkosa oleh SY (46) sebanyak lima kali.
“Kasus ini terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar jam 10.00 wita di Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Deden mengatakan saat itu Ibu korban meninggalkan korban pergi Ke Sawah.
“Saat ibu korban masih di sawah, seorang saksi insial SA melihat tersangka insial SY sedang mencuci kaki di Rumah Korban,” ujarnya.
Ia mengatakan saat ibu Korban pulang, Saksi SA menceritakan kepada Ibu korban bahwa tadi melihat SY mencuci kaki di Rumahnya.
“Mendengar hal itu, ibu korban lantas bertanya kepada korban “ DIAPAKAN KAMU SAMA SY”. dan di jawab anaknya atau korban dengan bahasa isyarat “ SAYA DISETUBUHI OLEH Saudara SY,” ujarnya.
Ia mengatakan tak hanya itu, ibu korban juga mendengar bahwa korban sudah disetubuhi sebanyak Lima Kali.
“Pasca mendengar cerita anaknya, Ibu Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Aluh-aluh,” jelasnya.
Pasca adanya laporan tersebut, Kata Deden, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi saksi ( BAP ) .
“Dan pada pada hari ini Jumat , Tanggal 11 April 2025, sekitar jam 16.00 wita, penyidik Polsek Aluh-Aluh di bantu Tim Opsal Polres Banjarbaru mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung diamankan,” ujarnya.
Ia mengatakan pelaku diamankan di Desa Cindai Alus, Martapura, Kabupaten Banjar dan selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Untuk barang BUKTI yang diamankan berupa satu buah parang, satu buah baju daster warna merah matif bunga-bunga, satu celana pendek warna abu-abu, satu buah celana dalam warna putih motif bunga-bunga dan satu buah BH warna Coklat dengan tali hitam bertuliskan SPORTFEMA,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat ( 1 ), (2) dan ( 3) dan atau pasal 82 ayat ( 1 ) dan ( 2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Udang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Udang – undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.